FAAi F
18 Oktober 2023 05:34
FAAi F
18 Oktober 2023 05:34
Pertanyaan
oleh adminAgustus 22, 2016 Dalam Kategori Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah Durasi Membaca: 2 Menit
Perpindahan agama seseorang ke agama lain merupakan hak asasi manusia. Hal ini sesuai UUD 45 Pasal 28E. Pada ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Dan ayat (2) setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib Senin (22/8) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gandrungmangu menegaskan bahwa tidak dibenarkan jika kepala KUA memberikan persetujuan atas kepindahan agama seseorang.
“Tidak benar jika kepala KUA memberikan persetujuan atas perpindahan agama seseorang, misalnya dari agama Islam ke Kristen dan lainnya. Agama adalah hak asasi seseorang, jadi tidak benar jika kepindahan agama seseorang harus atas seijin orang lain, baik orang tua, saudara atau pengurus organisasi walau apapun alasannya. Karena jika harus ada ijin dari orang lain namanya bukan lagi hak asasi,”katanya.
Setelah kalian membaca artikel diatas mengenai pindah agama merupakan Hak Asasi Manusia bagaimana tanggapan kalian ?
a) Apakah diperbolehkan, apa alasannya ?
b) Berikan dasarnya ?
c) Bagimana tanggapan masyarakat ?
d) Bagimana tindakan dari pemerintah
4
0

Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Temukan jawabannya dari Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!