26 Februari 2023 11:13

26 Februari 2023 11:13

Pertanyaan

PT Abadi merupakan induk perusahaan dari PT Aksara. PT Abadi menjual tanah kepada PT Aksara. Tanah tersebut dibeli pada tahun 1998 dengan harga Rp 10.000.000,00 dan tanah itu diperuntukkan untuk usaha. NJOP PBB pada tahun 2018 sebesar Rp 10.000.000,00 dan harga pasaran pada saat itu sebesar Rp 12.000.000,00. Namun pada akhirnya, PT Abadi menjual tanah kepada PT Aksaradengan harga Rp 10.000.000,00. Berdasarkan ilustrasi tersebut, yang terjadi atas transaksi tersebut pada saat pemeriksaan adalah.... A. melakukan pemeriksaan dengan koreksi positif sebesar Rp 2.000.000,00 karena terdapat selisih lebih antara NJOP dengan harga pasar. B. pemeriksaan tidak melakukan koreksi atas transaksi tersebut. C. melakukan pemeriksaan dengan koreksi positif sebesar Rp 2.000.000,00 atas transaksi tersebut karena terdapat selisih lebih antara NJOP dengan harga beli dikurangi selisih NJOP dengan harga pasar. D. melakukan pemeriksaan dengan koreksi negatif sebesar Rp 2.000.000,00 atas transaksi tersebut karena terdapat selisih kurang antara NJOP dengan harga pasar. E. melakukan pemeriksaan dengan koreksi nol atas transaksi tersebut

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

15

:

06

:

24

Klaim

1

2


Kevin L

Gold

20 Januari 2024 12:50

The question is asking about the tax implications of a property transaction between two companies, PT Abadi and PT Aksara. The subject here is taxation, specifically property tax, and the concept is the calculation of tax based on the NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) or Tax Object Selling Value and the market price. Penjelasan: 1. In this case, PT Abadi sold a piece of land to PT Aksara. The land was originally purchased in 1998 for Rp 10,000,000.00 and was intended for business use. 2. The NJOP of the land in 2018 was Rp 10,000,000.00, but the market price was Rp 12,000,000.00. However, PT Abadi sold the land to PT Aksara for the original purchase price of Rp 10,000,000.00. 3. When it comes to tax inspection, the tax authorities will look at the NJOP and the transaction price. If there is a discrepancy between the NJOP and the transaction price, a correction may be made. 4. In this case, the NJOP and the transaction price are the same (Rp 10,000,000.00), so there is no discrepancy. However, there is a discrepancy between the NJOP and the market price (Rp 2,000,000.00). Kesimpulan: Based on the given options, the most likely outcome would be option B: the tax inspection does not make a correction to the transaction. This is because the transaction price matches the NJOP, even though it is lower than the market price. I hope this helps you understand the concept better! 🙂


Nanda R

Community

20 Januari 2024 12:53

Jawabannya adalah D. Diketahui harga pasar pada saat penjualan tanah adalah Rp 10.000.000,00, yang sama dengan harga beli tanah pada tahun 1998. Dengan demikian, tidak ada keuntungan atau kerugian yang terjadi pada transaksi ini, dan harga jual sesuai dengan harga beli tanah. Alasan: 1. Harga Beli Tanah (1998): Tanah dibeli pada tahun 1998 dengan harga Rp 10.000.000,00. 2. NJOP PBB (2018): Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun 2018 adalah Rp 10.000.000,00. 3. Harga Pasar (2018): Harga pasar pada saat penjualan (2018) adalah Rp 12.000.000,00. 4. Harga Jual Tanah: Tanah dijual dengan harga Rp 10.000.000,00. Dalam konteks ini, tidak ada keuntungan atau kerugian yang timbul dari penjualan tanah karena harga jualnya (Rp 10.000.000,00) sama dengan harga belinya (Rp 10.000.000,00). Oleh karena itu, tidak ada koreksi yang diperlukan pada saat pemeriksaan.


Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

44

5.0

Jawaban terverifikasi