Nur A

28 Februari 2023 12:02

Nur A

28 Februari 2023 12:02

Pertanyaan

PT Kurnia Citra bergerak pada industri pengolahan makanan dengan omzet sebesar Rp130 miliar pada 2021. Jika ditetapkan penghasilan kena pajak sebesar 2% dari omzet. hitunglah PPh terutang PT Kurnia Citra!

PT Kurnia Citra bergerak pada industri pengolahan makanan dengan omzet sebesar Rp130 miliar pada 2021. Jika ditetapkan penghasilan kena pajak sebesar 2% dari omzet. hitunglah PPh terutang PT Kurnia Citra!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

22

:

41

:

36

Klaim

12

2


Kevin L

Gold

29 Desember 2023 09:00

Dari pertanyaan yang diajukan, tampaknya kita sedang membahas topik perpajakan, khususnya mengenai perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang. Dalam hal ini, PT Kurnia Citra adalah subjek pajak yang memiliki omzet sebesar Rp130 miliar pada 2021 dan penghasilan kena pajak (PKP) ditetapkan sebesar 2% dari omzet tersebut. Penjelasan: 1. Pertama, kita perlu menghitung PKP. PKP adalah sebesar 2% dari omzet, jadi kita dapat menghitungnya dengan rumus: PKP = 2% x Omzet. 2. Setelah itu, kita perlu menghitung PPh terutang. PPh terutang dihitung berdasarkan PKP dan tarif pajak yang berlaku. Dalam hal ini, tarif pajak yang berlaku adalah 25% untuk PKP yang tidak mendapat fasilitas dan 50% dari 25% untuk PKP yang mendapat fasilitas. 3. PKP yang mendapat fasilitas adalah sebesar (4.800.000.000/ 130.000.000.000) x PKP, dan PKP yang tidak mendapat fasilitas adalah PKP - PKP yang mendapat fasilitas. 4. PPh terutang kemudian dihitung dengan menjumlahkan PPh terutang yang mendapat fasilitas dan yang tidak mendapat fasilitas. Kesimpulan: Dengan menggunakan rumus di atas, kita dapat menghitung PPh terutang PT Kurnia Citra.


Nanda R

Community

29 Desember 2023 09:06

jawabannya adalah Rp638.000.000 Omzet = 130.000.000.000 PKP 2% x 130.000.000 = 2.600.000.000 PKP mendapat fasilitas (4.800.000.000/ 130.000.000.000) x 2.600.000.000 = 96.000.000 PKP tidak mendapat fasilitas = 2.600.000.000 - 96.000.000 = 2.504.000.000 PPh terutang: Mendapat fasilitas = 50% x 25% x 96.000.000 = 12.000.000 Tidak mendapat fasilitas = 25% x 2.504.000.000 = 626.000.000 Total PPh terutang = 12.000.000 + 626.000.000 = 638.000.000


Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

44

5.0

Jawaban terverifikasi