Muhammad M
29 Agustus 2022 11:19
Muhammad M
29 Agustus 2022 11:19
Pertanyaan
5
3
J. Wardiman
17 September 2022 01:24
Jawaban : PPh pasal 22 dipungut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan besaran pajak Rp. 112.500,00
Pembahasan :
Dasar Hukum :
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No: 34/PMK.010/2017
Pemungut PPh Pasal 22, adalah :
b. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
f. badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan No: 34/PMK.010/2017
Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut, Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Jadi, besarnya PPh Pasal 22 adalah Rp112.500,00 (1.5% x 100 sak x Rp75.000,00) yang harus dipungut oleh Pemprov Jawa Tengah
· 4.0 (1)
Oktavia M
07 Desember 2022 01:59
· 0.0 (0)
Susana A
03 Juni 2024 10:29
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!