Lee S

12 Oktober 2022 09:49

Lee S

12 Oktober 2022 09:49

Pertanyaan

Sandi bekerja pada sebuah perusahaan dengan penghasilan per bulan Rp28.000.000, ia juga menerima tunjangan makan sebesar Rp2.000.000 per bulan. biaya jabatan yang harus ditanggung Sandi per bulan adalah.... a. Rp1.500.000 b. Rp3.000.000 c. Rp200.000 d. Rp500.000 e. Rp600.000

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

08

:

49

:

22

Klaim

5

1

Jawaban terverifikasi

P. Barus

Mahasiswa/Alumni Universitas Gadjah Mada

07 November 2022 06:22

Jawaban terverifikasi

<p>Jawabannya adalah d. Rp500.000,00.</p><p>&nbsp;</p><p>Diketahui:</p><p>Penghasilan Sandi = Rp28.000.000,00/bulan&nbsp;</p><p>Tunjangan makan = Rp2.000.000,00/bulan&nbsp;</p><p>Ditanya=</p><p>Biaya jabatan yang ditanggung Andi per bulan =...?</p><p>Pembahasan:</p><p>=&gt;Menghitung penghasilan kotor = penghasilan + tunjangan makan&nbsp;</p><p>= Rp28.000.000,00 + Rp2.000.000,00&nbsp;</p><p>= Rp30.000.000,00</p><p>=&gt; Menghitung biaya jabatan = tarif biaya jabatan x penghasilan kotor&nbsp;</p><p>= 5% x Rp30.000.000,00&nbsp;</p><p>= Rp1.500.000,00&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dijelaskan bahwa tarif jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp6.000.000,00 setahun atau Rp500.000,00 sebulan. Sehingga apabila wajib pajak memiliki biaya jabatan diatas nominal tersebut, maka biaya jabatan yang dibebankan adalah biaya jabatan dengan nominal tertinggi yaitu Rp6.000.000,00 setahun atau Rp500.000,00 sebulan.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi, biaya jabatan yang harus ditanggung Sandi per bulan adalah d. Rp500.000,00.</p>

Jawabannya adalah d. Rp500.000,00.

 

Diketahui:

Penghasilan Sandi = Rp28.000.000,00/bulan 

Tunjangan makan = Rp2.000.000,00/bulan 

Ditanya=

Biaya jabatan yang ditanggung Andi per bulan =...?

Pembahasan:

=>Menghitung penghasilan kotor = penghasilan + tunjangan makan 

= Rp28.000.000,00 + Rp2.000.000,00 

= Rp30.000.000,00

=> Menghitung biaya jabatan = tarif biaya jabatan x penghasilan kotor 

= 5% x Rp30.000.000,00 

= Rp1.500.000,00 

 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dijelaskan bahwa tarif jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp6.000.000,00 setahun atau Rp500.000,00 sebulan. Sehingga apabila wajib pajak memiliki biaya jabatan diatas nominal tersebut, maka biaya jabatan yang dibebankan adalah biaya jabatan dengan nominal tertinggi yaitu Rp6.000.000,00 setahun atau Rp500.000,00 sebulan. 

 

Jadi, biaya jabatan yang harus ditanggung Sandi per bulan adalah d. Rp500.000,00.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

11

5.0

Jawaban terverifikasi