Mozza A

22 Januari 2023 15:00

Mozza A

22 Januari 2023 15:00

Pertanyaan

sebutkan beberapa jasa yang dilakukan oleh perbankan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

13

:

17

:

41

Klaim

3

2

Jawaban terverifikasi

J. Wardiman

23 Januari 2023 06:28

Jawaban terverifikasi

<p>Jawaban : <strong>Surat Kredit Berdokumen (</strong><i><strong>Letter of Credit</strong></i><strong> atau L/C), Bank Garansi, Inkaso, Kliring, Transfer, </strong><i><strong>Safe Deposit Box, </strong></i><strong>Uang Elektronik (</strong><i><strong>Stored Value Card</strong></i><strong>).</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan :</strong></p><p><strong>Perbankan</strong> adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.</p><p>&nbsp;</p><p>Beberapa &nbsp;jasa yang dilakukan oleh perbankan yaitu :</p><p><strong>1. Surat Kredit Berdokumen (</strong><i><strong>Letter of Credit</strong></i><strong> atau L/C)</strong></p><p>Surat kredit berdokumen (<i>Letter of Credit</i> atau L/C)<strong> </strong>adalah janji tertulis yang diterbitkan oleh <i>issuing bank</i> atas dasar permohonan tertulis <i>applicant</i> atau dirinya sendiri kepada <i>beneficiary</i> untuk membayar atau menerima <i>draft</i>, mengizinkan bank lain untuk membayar atau menerima/mengambil alih <i>draft</i>, apabila dokumen yang diserahkan oleh <i>beneficiary</i> sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh <i>issuing bank.</i></p><p>&nbsp;</p><p><strong>2.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Bank Garansi</strong></p><p>Bank garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah, yang mengakibatkan bank akan membayar kepada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin (dalam hal ini adalah nasabah yang bersangkutan) mengalami wanprestasi.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>3.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Inkaso</strong></p><p>Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) yang berada di tempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>4.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kliring</strong></p><p>kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>5.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Transfer</strong></p><p>transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank, yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah.</p><p>&nbsp;</p><p><i><strong>6.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Safe Deposit Box</strong></i></p><p><i>Safe Deposit Box </i>adalah fasilitas penyimpanan barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>7.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Uang Elektronik (</strong><i><strong>Stored Value Card</strong></i><strong>)</strong></p><p>Uang elektronik adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu dan pengguna harus menyetorkan sejumlah uang (<i>top up</i>) terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam bentuk saldo.</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi, beberapa produk perbankan yaitu <strong>Surat Kredit Berdokumen (</strong><i><strong>Letter of Credit</strong></i><strong> atau L/C), Bank Garansi, Inkaso, Kliring, Transfer, </strong><i><strong>Safe Deposit Box, </strong></i><strong>Uang Elektronik (</strong><i><strong>Stored Value Card</strong></i><strong>).</strong></p><p>&nbsp;</p><p>sumber : https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20668</p>

Jawaban : Surat Kredit Berdokumen (Letter of Credit atau L/C), Bank Garansi, Inkaso, Kliring, Transfer, Safe Deposit Box, Uang Elektronik (Stored Value Card).

 

Pembahasan :

Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

 

Beberapa  jasa yang dilakukan oleh perbankan yaitu :

1. Surat Kredit Berdokumen (Letter of Credit atau L/C)

Surat kredit berdokumen (Letter of Credit atau L/C) adalah janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis applicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau menerima draft, mengizinkan bank lain untuk membayar atau menerima/mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank.

 

2.    Bank Garansi

Bank garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah, yang mengakibatkan bank akan membayar kepada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin (dalam hal ini adalah nasabah yang bersangkutan) mengalami wanprestasi.

 

3.    Inkaso

Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) yang berada di tempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.

 

4.    Kliring

kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

 

5.    Transfer

transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank, yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah.

 

6.    Safe Deposit Box

Safe Deposit Box adalah fasilitas penyimpanan barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya.

 

7.    Uang Elektronik (Stored Value Card)

Uang elektronik adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu dan pengguna harus menyetorkan sejumlah uang (top up) terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam bentuk saldo.

 

Jadi, beberapa produk perbankan yaitu Surat Kredit Berdokumen (Letter of Credit atau L/C), Bank Garansi, Inkaso, Kliring, Transfer, Safe Deposit Box, Uang Elektronik (Stored Value Card).

 

sumber : https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20668


KRISTIAN G

25 Januari 2023 07:15

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Yuk, bersama-sama kita menilik rupa layanan jasa perbankan.</strong></p><ul><li>Surat Kredit Berdokumen (Letter of Credit atau L/C) ...</li><li><strong>Bank</strong> Garansi. ...</li><li>Inkaso. ...</li><li>Kliring. ...</li><li>Transfer. ...</li><li>Safe Deposit Box. ...</li><li>Uang Elektronik (Stored Value Card)</li></ul>

Yuk, bersama-sama kita menilik rupa layanan jasa perbankan.

  • Surat Kredit Berdokumen (Letter of Credit atau L/C) ...
  • Bank Garansi. ...
  • Inkaso. ...
  • Kliring. ...
  • Transfer. ...
  • Safe Deposit Box. ...
  • Uang Elektronik (Stored Value Card)

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

44

5.0

Jawaban terverifikasi