Mozza A
22 Januari 2023 15:00
Mozza A
22 Januari 2023 15:00
Pertanyaan
3
2
J. Wardiman
23 Januari 2023 06:28
Jawaban : Surat Kredit Berdokumen (Letter of Credit atau L/C), Bank Garansi, Inkaso, Kliring, Transfer, Safe Deposit Box, Uang Elektronik (Stored Value Card).
Pembahasan :
Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Beberapa jasa yang dilakukan oleh perbankan yaitu :
1. Surat Kredit Berdokumen (Letter of Credit atau L/C)
Surat kredit berdokumen (Letter of Credit atau L/C) adalah janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis applicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau menerima draft, mengizinkan bank lain untuk membayar atau menerima/mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank.
2. Bank Garansi
Bank garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah, yang mengakibatkan bank akan membayar kepada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin (dalam hal ini adalah nasabah yang bersangkutan) mengalami wanprestasi.
3. Inkaso
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) yang berada di tempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.
4. Kliring
kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.
5. Transfer
transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank, yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah.
6. Safe Deposit Box
Safe Deposit Box adalah fasilitas penyimpanan barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya.
7. Uang Elektronik (Stored Value Card)
Uang elektronik adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu dan pengguna harus menyetorkan sejumlah uang (top up) terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam bentuk saldo.
Jadi, beberapa produk perbankan yaitu Surat Kredit Berdokumen (Letter of Credit atau L/C), Bank Garansi, Inkaso, Kliring, Transfer, Safe Deposit Box, Uang Elektronik (Stored Value Card).
sumber : https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20668
· 0.0 (0)
KRISTIAN G
25 Januari 2023 07:15
Yuk, bersama-sama kita menilik rupa layanan jasa perbankan.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!