Hendri H
31 Oktober 2022 04:39
Hendri H
31 Oktober 2022 04:39
Pertanyaan
1
1
Vivi V
31 Oktober 2022 09:43
1. PPh dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterimanya dalam tahun pajak.
2. Penghasilan yang dikenakan PPh adalah gabungan penghasilan seluruh anggota keluarga wajib pajak orang pribadi yang meliputi suami dan istri.
3. Melaporkan penghasilan wajib pajak dalam 1 tahun pajak dengan cara mengisi SPT.
4. SPT ditandatangi oleh wajib pajak atau orang yang diberikan kuasa dengan melampirkan surat kuasa.
5. Wajib pajak tidak dianggap melaporkan SPT apabila SPT tidak ditandatangi oleh wajib pajak atau oleh orang yang diberikan kuasa.
6. Formulir SPT dapat diambil di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau mengunduh formulir melalui www.pajak.go.id dan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir.
7. SPT disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak orang pribadi terdaftar.
8. Kekurangan bayar harus lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan. Apabila terlambat, akan dikenakan denda 2% per bulan hingga pembayaran dilakukan.
9. Pajak dibayar melalui Kantor Pos atau Bank yang ditunjuk Kemenkeu.
10. Perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT berakhir.
11. Wajib pajak akan dikenakan sanksi pidana jika sengaja tidak menyampaikan atau mengisi SPT Tahunan dengan benar.
12. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan penghasilan orang pribadi adalah 31 Maret.
· 5.0 (1)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!