Hendri H

31 Oktober 2022 04:39

Hendri H

31 Oktober 2022 04:39

Pertanyaan

sebutkan hal-hal yang harus diperhatikan dalam SPT penghasilan orang pribadi

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

11

:

39

:

07

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Vivi V

31 Oktober 2022 09:43

Jawaban terverifikasi

<p>1. PPh dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterimanya dalam tahun pajak.</p><p>2. Penghasilan yang dikenakan PPh adalah gabungan penghasilan seluruh anggota keluarga wajib pajak orang pribadi yang meliputi suami dan istri.</p><p>3. Melaporkan penghasilan wajib pajak dalam 1 tahun pajak dengan cara mengisi SPT.</p><p>4. SPT ditandatangi oleh wajib pajak atau orang yang diberikan kuasa dengan melampirkan surat kuasa.</p><p>5. Wajib pajak tidak dianggap melaporkan SPT apabila SPT tidak ditandatangi oleh wajib pajak atau oleh orang yang diberikan kuasa.</p><p>6. Formulir SPT dapat diambil di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau mengunduh formulir melalui www.pajak.go.id dan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir.&nbsp;</p><p>7. SPT disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak orang pribadi terdaftar.</p><p>8. Kekurangan bayar harus lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan. Apabila terlambat, akan dikenakan denda 2% per bulan hingga pembayaran dilakukan.</p><p>9. Pajak dibayar melalui Kantor Pos atau Bank yang ditunjuk Kemenkeu.</p><p>10. Perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT berakhir.</p><p>11. Wajib pajak akan dikenakan sanksi pidana jika sengaja tidak menyampaikan atau mengisi SPT Tahunan dengan benar.</p><p>12. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan penghasilan orang pribadi adalah 31 Maret.</p>

1. PPh dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterimanya dalam tahun pajak.

2. Penghasilan yang dikenakan PPh adalah gabungan penghasilan seluruh anggota keluarga wajib pajak orang pribadi yang meliputi suami dan istri.

3. Melaporkan penghasilan wajib pajak dalam 1 tahun pajak dengan cara mengisi SPT.

4. SPT ditandatangi oleh wajib pajak atau orang yang diberikan kuasa dengan melampirkan surat kuasa.

5. Wajib pajak tidak dianggap melaporkan SPT apabila SPT tidak ditandatangi oleh wajib pajak atau oleh orang yang diberikan kuasa.

6. Formulir SPT dapat diambil di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau mengunduh formulir melalui www.pajak.go.id dan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir. 

7. SPT disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak orang pribadi terdaftar.

8. Kekurangan bayar harus lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan. Apabila terlambat, akan dikenakan denda 2% per bulan hingga pembayaran dilakukan.

9. Pajak dibayar melalui Kantor Pos atau Bank yang ditunjuk Kemenkeu.

10. Perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT berakhir.

11. Wajib pajak akan dikenakan sanksi pidana jika sengaja tidak menyampaikan atau mengisi SPT Tahunan dengan benar.

12. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan penghasilan orang pribadi adalah 31 Maret.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

15

5.0

Jawaban terverifikasi