Lutfullah A

07 Oktober 2022 06:07

Lutfullah A

07 Oktober 2022 06:07

Pertanyaan

sebutkan hierarki perundang-undangan di Indonesia dan berikan contohnya masing-masing

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

02

:

24

:

48

Klaim

1

1


Nanda R

Community

02 Agustus 2024 13:19

<p>Di Indonesia, hierarki perundang-undangan disusun dalam urutan tertentu sesuai dengan tingkat kekuatan hukumnya. Berikut adalah hierarki perundang-undangan di Indonesia beserta contohnya masing-masing:</p><p>1. <strong>Undang-Undang Dasar (UUD)</strong></p><ul><li><strong>Pengertian</strong>: Merupakan hukum dasar tertinggi yang menjadi landasan seluruh peraturan perundang-undangan lainnya. UUD 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia.</li><li><strong>Contoh</strong>: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</li></ul><p>2. <strong>Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)</strong></p><ul><li><strong>Pengertian</strong>: Merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan mendesak dan tidak bisa menunggu pembentukan undang-undang oleh DPR. Perppu memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang.</li><li><strong>Contoh</strong>: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.</li></ul><p>3. <strong>Undang-Undang (UU)</strong></p><ul><li><strong>Pengertian</strong>: Ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan sumber hukum yang lebih tinggi dari peraturan di bawahnya.</li><li><strong>Contoh</strong>: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.</li></ul><p>4. <strong>Peraturan Pemerintah (PP)</strong></p><ul><li><strong>Pengertian</strong>: Merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya.</li><li><strong>Contoh</strong>: Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.</li></ul><p>5. <strong>Peraturan Presiden (Perpres)</strong></p><ul><li><strong>Pengertian</strong>: Peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk melaksanakan tugas-tugasnya dan mengatur hal-hal tertentu yang tidak diatur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.</li><li><strong>Contoh</strong>: Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.</li></ul><p>6. <strong>Peraturan Daerah (Perda)</strong></p><ul><li><strong>Pengertian</strong>: Peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengatur urusan di tingkat daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.</li><li><strong>Contoh</strong>: Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.</li></ul><p>7. <strong>Keputusan Presiden (Keppres)</strong></p><ul><li><strong>Pengertian</strong>: Keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk mengatur hal-hal tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.</li><li><strong>Contoh</strong>: Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.</li></ul><p>8. <strong>Instruksi Presiden (Inpres)</strong></p><ul><li><strong>Pengertian</strong>: Instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden untuk memberikan arahan atau perintah kepada instansi pemerintah atau lembaga negara.</li><li><strong>Contoh</strong>: Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.</li></ul><p>9. <strong>Peraturan Lembaga (Perlem)</strong></p><ul><li><strong>Pengertian</strong>: Peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola fungsi-fungsi tertentu.</li><li><strong>Contoh</strong>: Peraturan Lembaga Pengawas Keuangan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Audit Laporan Keuangan.</li></ul><p>Setiap tingkat perundang-undangan memiliki kekuatan hukum dan ruang lingkup yang berbeda, dengan UUD 1945 sebagai landasan utama yang mengatur keseluruhan sistem hukum di Indonesia.</p><p>&nbsp;</p>

Di Indonesia, hierarki perundang-undangan disusun dalam urutan tertentu sesuai dengan tingkat kekuatan hukumnya. Berikut adalah hierarki perundang-undangan di Indonesia beserta contohnya masing-masing:

1. Undang-Undang Dasar (UUD)

  • Pengertian: Merupakan hukum dasar tertinggi yang menjadi landasan seluruh peraturan perundang-undangan lainnya. UUD 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia.
  • Contoh: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

  • Pengertian: Merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan mendesak dan tidak bisa menunggu pembentukan undang-undang oleh DPR. Perppu memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang.
  • Contoh: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

3. Undang-Undang (UU)

  • Pengertian: Ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan sumber hukum yang lebih tinggi dari peraturan di bawahnya.
  • Contoh: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

4. Peraturan Pemerintah (PP)

  • Pengertian: Merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Contoh: Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

  • Pengertian: Peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk melaksanakan tugas-tugasnya dan mengatur hal-hal tertentu yang tidak diatur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.
  • Contoh: Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

6. Peraturan Daerah (Perda)

  • Pengertian: Peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengatur urusan di tingkat daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
  • Contoh: Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

7. Keputusan Presiden (Keppres)

  • Pengertian: Keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk mengatur hal-hal tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
  • Contoh: Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

8. Instruksi Presiden (Inpres)

  • Pengertian: Instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden untuk memberikan arahan atau perintah kepada instansi pemerintah atau lembaga negara.
  • Contoh: Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

9. Peraturan Lembaga (Perlem)

  • Pengertian: Peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola fungsi-fungsi tertentu.
  • Contoh: Peraturan Lembaga Pengawas Keuangan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Audit Laporan Keuangan.

Setiap tingkat perundang-undangan memiliki kekuatan hukum dan ruang lingkup yang berbeda, dengan UUD 1945 sebagai landasan utama yang mengatur keseluruhan sistem hukum di Indonesia.

 


Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

47

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

28

2.2

Lihat jawaban (3)