Daniel B

03 Desember 2021 01:08

Daniel B

03 Desember 2021 01:08

Pertanyaan

Sebutkan jenis lembaga hukum berdasarkan tujuannya!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

18

:

32

:

27

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Yemima L

03 Desember 2021 14:54

Jawaban terverifikasi

1. Hukum tertulis/Hukum Publik Tujuannya: Mengatur tentang hubungan antara warganegara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. 2. Hukum tidak tertulis/Hukum Private Tujuannya: Mengatur hubungan antar sesama manusia antara satu orang dengan orang lainnya dan menyangkut kepentingan perorangan. TERIMAKASIH SEMOGA BERMANFAAT DAN MEMBANTU β˜ΊοΈπŸ™πŸ»


Nanda R

Community

28 Juli 2024 02:38

Jenis lembaga hukum berdasarkan tujuannya dapat dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu: Lembaga Pembuat Hukum (Legislatif): Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Lembaga yang bertugas membuat undang-undang dan peraturan lainnya. Dewan Perwakilan Daerah (DPD): Lembaga yang memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap undang-undang yang terkait dengan daerah. Lembaga Pelaksana Hukum (Eksekutif): Kepolisian: Lembaga yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan, serta menegakkan hukum. Kejaksaan: Lembaga yang bertugas melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Lembaga yang bertugas melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Lembaga Penegak Hukum (Yudikatif): Mahkamah Agung (MA): Lembaga peradilan tertinggi yang bertugas memutuskan perkara kasasi, serta memberikan pengawasan terhadap jalannya peradilan di bawahnya. Mahkamah Konstitusi (MK): Lembaga yang bertugas menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu. Pengadilan Negeri: Lembaga yang bertugas memutus perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Pengadilan Tinggi: Lembaga yang bertugas memutus perkara pidana dan perdata di tingkat banding. Pengadilan Agama: Lembaga yang bertugas memutus perkara perdata bagi umat Islam. Lembaga Bantuan Hukum: Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Organisasi atau yayasan yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu. Lembaga Pemasyarakatan: Lapas (Lembaga Pemasyarakatan): Lembaga yang bertugas melaksanakan pembinaan terhadap narapidana. Lembaga Mediasi dan Arbitrase: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI): Lembaga yang menyelesaikan sengketa di luar pengadilan melalui arbitrase. Pusat Mediasi Nasional (PMN): Lembaga yang menyediakan layanan mediasi untuk penyelesaian sengketa.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Pertandingan sepak bola antara dua kesebelasan menunjukkan bentuk hubungan sosial …. a. Kelompok dengan kelompok b. Individu dengan kelompok c. Individu dengan Individu d. Kelompok dengan individu

7

2.3

Jawaban terverifikasi