Adelio F

05 Oktober 2022 02:22

Adelio F

05 Oktober 2022 02:22

Pertanyaan

sebutkan perubahan- perubahan yang terjadi dalam lembaga negara setelah uud nri 1945 di amandemen dan sebelum amandemen?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

19

:

12

:

45

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

S. Ali

11 November 2022 00:26

Jawaban terverifikasi

<p>Jawaban:</p><p>&nbsp;</p><p>Perlu diketahui bahwa amandemen terhadap undang-undang sudah dilakukan sebnayak 4 kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. setelah mengalami 4 kali amandemen terjadi beberapa perubahan termasuk dalam lembaga negara.</p><p>&nbsp;</p><p>Lembaga negara sebelum amandemen sendiri terdiri dari:</p><p>- MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)</p><p>- DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)</p><p>- Presiden</p><p>- BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)</p><p>- MA (Mahkama Agung)</p><p>- DPA (Dewan Pertimbangan Agung)</p><p>Dalam hal ini sebelum amandemen MPR merupakan lembaga tertinggi yang berkedudukan lebih tinggi dari lembaga lainnya.</p><p>&nbsp;</p><p>Sedangkan setelah amandemen ada beberpa perubahan baik berupa penambahan lembaga baru, ataupun penghapusan lembaga yang sudah ada, dengan rincian sebagai berikut:</p><p>Lembaga negara sesudah amandemen</p><p>- MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)</p><p>- DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)</p><p>- DPD (Dewan Perwakilan Daerah)</p><p>- Presiden dan wakil presiden</p><p>- BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)</p><p>- MA (Mahkama Agung)</p><p>- MK (Mahkama Konstitusi)</p><p>- KY (Komisi Yudisial)</p><p>&nbsp;</p><p>Pada hal ini ada beberapa perubahan, seperti yang terlihat di atas, ada lembaga baru yang muncul dan ada pula yang dihilangkan (DPA dihilangkan pada amandemen keempat tahun 2002)</p><p>Untuk MPR sendiri sudah tidak menjadi lembaga tertinggi, melaian menjadi lembaga tinggi negara yang kedudukannya setara dengan lembaga lainnya.</p>

Jawaban:

 

Perlu diketahui bahwa amandemen terhadap undang-undang sudah dilakukan sebnayak 4 kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. setelah mengalami 4 kali amandemen terjadi beberapa perubahan termasuk dalam lembaga negara.

 

Lembaga negara sebelum amandemen sendiri terdiri dari:

- MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

- DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

- Presiden

- BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

- MA (Mahkama Agung)

- DPA (Dewan Pertimbangan Agung)

Dalam hal ini sebelum amandemen MPR merupakan lembaga tertinggi yang berkedudukan lebih tinggi dari lembaga lainnya.

 

Sedangkan setelah amandemen ada beberpa perubahan baik berupa penambahan lembaga baru, ataupun penghapusan lembaga yang sudah ada, dengan rincian sebagai berikut:

Lembaga negara sesudah amandemen

- MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

- DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

- DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

- Presiden dan wakil presiden

- BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

- MA (Mahkama Agung)

- MK (Mahkama Konstitusi)

- KY (Komisi Yudisial)

 

Pada hal ini ada beberapa perubahan, seperti yang terlihat di atas, ada lembaga baru yang muncul dan ada pula yang dihilangkan (DPA dihilangkan pada amandemen keempat tahun 2002)

Untuk MPR sendiri sudah tidak menjadi lembaga tertinggi, melaian menjadi lembaga tinggi negara yang kedudukannya setara dengan lembaga lainnya.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

47

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

28

2.2

Lihat jawaban (3)