Adelio F
05 Oktober 2022 02:22
Adelio F
05 Oktober 2022 02:22
Pertanyaan
1
1
S. Ali
11 November 2022 00:26
Jawaban:
Perlu diketahui bahwa amandemen terhadap undang-undang sudah dilakukan sebnayak 4 kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. setelah mengalami 4 kali amandemen terjadi beberapa perubahan termasuk dalam lembaga negara.
Lembaga negara sebelum amandemen sendiri terdiri dari:
- MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
- DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
- Presiden
- BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
- MA (Mahkama Agung)
- DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
Dalam hal ini sebelum amandemen MPR merupakan lembaga tertinggi yang berkedudukan lebih tinggi dari lembaga lainnya.
Sedangkan setelah amandemen ada beberpa perubahan baik berupa penambahan lembaga baru, ataupun penghapusan lembaga yang sudah ada, dengan rincian sebagai berikut:
Lembaga negara sesudah amandemen
- MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
- DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
- DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
- Presiden dan wakil presiden
- BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
- MA (Mahkama Agung)
- MK (Mahkama Konstitusi)
- KY (Komisi Yudisial)
Pada hal ini ada beberapa perubahan, seperti yang terlihat di atas, ada lembaga baru yang muncul dan ada pula yang dihilangkan (DPA dihilangkan pada amandemen keempat tahun 2002)
Untuk MPR sendiri sudah tidak menjadi lembaga tertinggi, melaian menjadi lembaga tinggi negara yang kedudukannya setara dengan lembaga lainnya.
· 5.0 (1)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!