Fadhilatul K

17 September 2022 02:19

Fadhilatul K

17 September 2022 02:19

Pertanyaan

sebutkan perubahan perubahan yang terjadi terhadap UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

22

:

26

:

10

Klaim

1

2


Salsabila M

Community

23 Juni 2024 12:51

<p>Perubahan yang terjadi terhadap UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia terjadi melalui serangkaian amandemen yang dilakukan pada periode reformasi setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Terdapat empat kali amandemen yang terjadi antara tahun 1999 hingga 2002. Berikut adalah beberapa perubahan utama yang terjadi dalam masing-masing amandemen tersebut:</p><p>Amandemen Pertama (1999)</p><ol><li><strong>Penambahan Pasal 28A-28J</strong>: Penegasan tentang Hak Asasi Manusia (HAM).</li><li><strong>Perubahan dalam Pasal 5 ayat 1</strong>: Pemberian hak kepada DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU).</li><li><strong>Perubahan dalam Pasal 7</strong>: Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi dua periode.</li></ol><p>Amandemen Kedua (2000)</p><ol><li><strong>Perubahan dalam Pasal 18, 18A, dan 18B</strong>: Penegasan tentang otonomi daerah dan pembentukan daerah otonom.</li><li><strong>Penambahan Pasal 19-22B</strong>: Penguatan fungsi dan kewenangan DPR serta pembentukan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).</li><li><strong>Perubahan dalam Pasal 23-23D</strong>: Pengaturan yang lebih rinci mengenai keuangan negara dan pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).</li><li><strong>Perubahan dalam Pasal 24-24B</strong>: Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan pengaturan sistem peradilan yang lebih komprehensif.</li></ol><p>Amandemen Ketiga (2001)</p><ol><li><strong>Penambahan Pasal 1 ayat 2</strong>: Penegasan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.</li><li><strong>Perubahan dalam Pasal 3</strong>: MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) tidak lagi menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara).</li><li><strong>Perubahan dalam Pasal 6A dan 6B</strong>: Penegasan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.</li><li><strong>Penambahan Pasal 22C-22D</strong>: Pengaturan lebih rinci tentang DPD.</li><li><strong>Perubahan dalam Pasal 25A</strong>: Penegasan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan.</li></ol><p>Amandemen Keempat (2002)</p><ol><li><strong>Perubahan dalam Pasal 2 ayat 1</strong>: MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu.</li><li><strong>Penambahan Pasal 6A ayat 1</strong>: Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.</li><li><strong>Perubahan dalam Pasal 8</strong>: Pengaturan tentang kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden.</li><li><strong>Perubahan dalam Pasal 11</strong>: Pengaturan lebih rinci mengenai persetujuan DPR untuk pernyataan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.</li><li><strong>Penambahan Pasal 22E</strong>: Pengaturan tentang pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun.</li><li><strong>Perubahan dalam Pasal 24C</strong>: Penguatan fungsi dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.</li><li><strong>Perubahan dalam Pasal 31 dan 32</strong>: Pengaturan lebih rinci mengenai hak atas pendidikan dan kebudayaan.</li><li><strong>Penambahan Pasal 33 ayat 4</strong>: Penegasan tentang prinsip ekonomi nasional yang berdasar pada demokrasi ekonomi.</li><li><strong>Penambahan Pasal 34 ayat 3 dan 4</strong>: Pengaturan lebih rinci mengenai tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.</li></ol>

Perubahan yang terjadi terhadap UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia terjadi melalui serangkaian amandemen yang dilakukan pada periode reformasi setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Terdapat empat kali amandemen yang terjadi antara tahun 1999 hingga 2002. Berikut adalah beberapa perubahan utama yang terjadi dalam masing-masing amandemen tersebut:

Amandemen Pertama (1999)

  1. Penambahan Pasal 28A-28J: Penegasan tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
  2. Perubahan dalam Pasal 5 ayat 1: Pemberian hak kepada DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU).
  3. Perubahan dalam Pasal 7: Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi dua periode.

Amandemen Kedua (2000)

  1. Perubahan dalam Pasal 18, 18A, dan 18B: Penegasan tentang otonomi daerah dan pembentukan daerah otonom.
  2. Penambahan Pasal 19-22B: Penguatan fungsi dan kewenangan DPR serta pembentukan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
  3. Perubahan dalam Pasal 23-23D: Pengaturan yang lebih rinci mengenai keuangan negara dan pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  4. Perubahan dalam Pasal 24-24B: Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan pengaturan sistem peradilan yang lebih komprehensif.

Amandemen Ketiga (2001)

  1. Penambahan Pasal 1 ayat 2: Penegasan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
  2. Perubahan dalam Pasal 3: MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) tidak lagi menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara).
  3. Perubahan dalam Pasal 6A dan 6B: Penegasan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
  4. Penambahan Pasal 22C-22D: Pengaturan lebih rinci tentang DPD.
  5. Perubahan dalam Pasal 25A: Penegasan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan.

Amandemen Keempat (2002)

  1. Perubahan dalam Pasal 2 ayat 1: MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu.
  2. Penambahan Pasal 6A ayat 1: Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  3. Perubahan dalam Pasal 8: Pengaturan tentang kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden.
  4. Perubahan dalam Pasal 11: Pengaturan lebih rinci mengenai persetujuan DPR untuk pernyataan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  5. Penambahan Pasal 22E: Pengaturan tentang pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun.
  6. Perubahan dalam Pasal 24C: Penguatan fungsi dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
  7. Perubahan dalam Pasal 31 dan 32: Pengaturan lebih rinci mengenai hak atas pendidikan dan kebudayaan.
  8. Penambahan Pasal 33 ayat 4: Penegasan tentang prinsip ekonomi nasional yang berdasar pada demokrasi ekonomi.
  9. Penambahan Pasal 34 ayat 3 dan 4: Pengaturan lebih rinci mengenai tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Nanda R

Community

02 Agustus 2024 11:14

<p>Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia telah mengalami beberapa perubahan penting sejak pertama kali disahkan pada tahun 1945. Perubahan-perubahan ini terjadi melalui amandemen yang dilakukan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan negara. Berikut adalah ringkasan perubahan-perubahan yang terjadi pada UUD 1945:</p><p>1. <strong>Amandemen Pertama (1999)</strong></p><ul><li><strong>Tahun:</strong> 1999</li><li><strong>Pokok-pokok Perubahan:</strong><ul><li>Penegasan sistem pemerintahan presidensial.</li><li>Penataan kembali wewenang MPR, DPR, dan DPD.</li><li>Peningkatan peran lembaga negara, seperti Mahkamah Konstitusi.</li><li>Penambahan dan penyempurnaan hak asasi manusia.</li><li>Pengaturan mengenai kewenangan dan tanggung jawab presiden.</li></ul></li></ul><p>2. <strong>Amandemen Kedua (2000)</strong></p><ul><li><strong>Tahun:</strong> 2000</li><li><strong>Pokok-pokok Perubahan:</strong><ul><li>Penegasan prinsip negara hukum.</li><li>Penetapan lembaga-lembaga negara yang baru, seperti Komisi Yudisial.</li><li>Pembagian kekuasaan antara lembaga negara secara lebih jelas.</li><li>Penyempurnaan mengenai hak asasi manusia dan pemerintahan daerah.</li></ul></li></ul><p>3. <strong>Amandemen Ketiga (2001)</strong></p><ul><li><strong>Tahun:</strong> 2001</li><li><strong>Pokok-pokok Perubahan:</strong><ul><li>Penetapan struktur dan wewenang lembaga negara seperti DPR, DPD, dan MA.</li><li>Penambahan ketentuan mengenai pemilihan presiden secara langsung.</li><li>Penyempurnaan pengaturan mengenai keuangan negara dan otonomi daerah.</li></ul></li></ul><p>4. <strong>Amandemen Keempat (2002)</strong></p><ul><li><strong>Tahun:</strong> 2002</li><li><strong>Pokok-pokok Perubahan:</strong><ul><li>Penegasan kembali prinsip-prinsip negara hukum.</li><li>Penataan lebih lanjut mengenai sistem pemerintahan dan lembaga-lembaga negara.</li><li>Peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan dan pengawasan kekuasaan negara.</li></ul></li></ul><p><strong>Rangkuman Perubahan:</strong></p><ul><li><strong>Peningkatan Kekuatan dan Peran Lembaga Negara:</strong> Penegasan struktur dan fungsi lembaga negara, seperti MPR, DPR, DPD, MA, dan Komisi Yudisial.</li><li><strong>Perubahan Sistem Pemerintahan:</strong> Penetapan sistem pemerintahan presidensial dan pemilihan presiden secara langsung.</li><li><strong>Hak Asasi Manusia:</strong> Penyempurnaan pengaturan hak asasi manusia.</li><li><strong>Desentralisasi dan Otonomi Daerah:</strong> Peningkatan kewenangan daerah dan pengaturan mengenai keuangan negara.</li></ul>

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia telah mengalami beberapa perubahan penting sejak pertama kali disahkan pada tahun 1945. Perubahan-perubahan ini terjadi melalui amandemen yang dilakukan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan negara. Berikut adalah ringkasan perubahan-perubahan yang terjadi pada UUD 1945:

1. Amandemen Pertama (1999)

  • Tahun: 1999
  • Pokok-pokok Perubahan:
    • Penegasan sistem pemerintahan presidensial.
    • Penataan kembali wewenang MPR, DPR, dan DPD.
    • Peningkatan peran lembaga negara, seperti Mahkamah Konstitusi.
    • Penambahan dan penyempurnaan hak asasi manusia.
    • Pengaturan mengenai kewenangan dan tanggung jawab presiden.

2. Amandemen Kedua (2000)

  • Tahun: 2000
  • Pokok-pokok Perubahan:
    • Penegasan prinsip negara hukum.
    • Penetapan lembaga-lembaga negara yang baru, seperti Komisi Yudisial.
    • Pembagian kekuasaan antara lembaga negara secara lebih jelas.
    • Penyempurnaan mengenai hak asasi manusia dan pemerintahan daerah.

3. Amandemen Ketiga (2001)

  • Tahun: 2001
  • Pokok-pokok Perubahan:
    • Penetapan struktur dan wewenang lembaga negara seperti DPR, DPD, dan MA.
    • Penambahan ketentuan mengenai pemilihan presiden secara langsung.
    • Penyempurnaan pengaturan mengenai keuangan negara dan otonomi daerah.

4. Amandemen Keempat (2002)

  • Tahun: 2002
  • Pokok-pokok Perubahan:
    • Penegasan kembali prinsip-prinsip negara hukum.
    • Penataan lebih lanjut mengenai sistem pemerintahan dan lembaga-lembaga negara.
    • Peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan dan pengawasan kekuasaan negara.

Rangkuman Perubahan:

  • Peningkatan Kekuatan dan Peran Lembaga Negara: Penegasan struktur dan fungsi lembaga negara, seperti MPR, DPR, DPD, MA, dan Komisi Yudisial.
  • Perubahan Sistem Pemerintahan: Penetapan sistem pemerintahan presidensial dan pemilihan presiden secara langsung.
  • Hak Asasi Manusia: Penyempurnaan pengaturan hak asasi manusia.
  • Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Peningkatan kewenangan daerah dan pengaturan mengenai keuangan negara.

Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

47

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

25

2.2

Lihat jawaban (3)