Musdalifa M

13 Februari 2022 13:21

Musdalifa M

13 Februari 2022 13:21

Pertanyaan

seorang perempuan sedang dalam masa idah karena bercerai dengan suaminya namun beberapa hari kemudian ia menikah dengan lelaki lain apakah pernikahan tersebut dikatakan sah berikan alasannya

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

01

:

27

:

38

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Q. Aina

Mahasiswa/Alumni IAIN Kudus

14 Februari 2022 05:57

Jawaban terverifikasi

Halo Musdalifa M. Terima kasih sudah bertanya di Roboguru. Kakak bantu jawab, ya. Jawaban dari soal di atas adalah tidak sah, karena menikahnya di massa 'iddah. Pembahasan Masa iddah adalah masa menunggu bagi seorang janda untuk tidak melangsungkan pernikahan dengan bilangan waktu yang berbeda-beda, sesuai sebab kejandaannya. Norma ‘iddah ini diatur dalam PP 9/1975 pasal 39 ayat (1) huruf (a) (b) dan (c), yang pada dasarnya membagi tiga kelompok. Pertama, ‘iddah karena perceraian selama 90 hari ; kedua, ‘iddah karena kematian selama 130 hari ; dan ketiga, ‘iddah wanita hamil sampai bayinya lahir. Sedang wanita yang dicerai sebelum dicampuri tidak ada masa ‘iddah dan suami tidak boleh ruju’ (kembali) kecuali dengan akad nikah baru (PP 9/75 pasal 39 ayat (2). Jadi, jawabannya adalah tidak sah, karena menikahnya di massa 'iddah. Semoga membantu :)


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

8

5.0

Jawaban terverifikasi