Daniel T

13 Februari 2023 12:15

Daniel T

13 Februari 2023 12:15

Pertanyaan

Seorang pria meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan senilai Rp. 96.000.000,- ahli waris terdiri dari ibu, ayah, 1 anak laki-laki dan 1 saudara laki-laki kandung

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

07

:

52

:

21

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Nanda R

Community

06 Maret 2024 22:35

Jawaban terverifikasi

Pembagian Harta Warisan Dalam kasus ini, pembagian warisan dapat dihitung sesuai dengan hukum waris Islam di Indonesia, yang membagi harta warisan antara ahli waris sesuai dengan ketentuan waris wajib. Ibu: Bagian ibu dalam warisan (1/6 dari total): Rp. 96.000.000,- / 6 = Rp. 16.000.000,- Ayah: Bagian ayah dalam warisan (1/6 dari total): Rp. 96.000.000,- / 6 = Rp. 16.000.000,- Anak Laki-Laki: Bagian anak laki-laki (2/3 dari total): Rp. 96.000.000,- * (2/3) = Rp. 64.000.000,- Saudara Laki-Laki Kandung: Bagian saudara laki-laki (1/6 dari total): Rp. 96.000.000,- / 6 = Rp. 16.000.000,- Jadi, hasil pembagian warisan adalah sebagai berikut: Ibu: Rp. 16.000.000,- Ayah: Rp. 16.000.000,- Anak Laki-Laki: Rp. 64.000.000,- Saudara Laki-Laki: Rp. 16.000.000,- Total jumlah pembagian warisan tersebut sebesar Rp. 112.000.000,-. Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa jumlah total tersebut melebihi nilai harta warisan yang sebenarnya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian proporsional agar jumlahnya sesuai dengan nilai harta yang ditinggalkan.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

6

5.0

Jawaban terverifikasi