Ridho E

05 Desember 2022 02:57

Ridho E

05 Desember 2022 02:57

Pertanyaan

Seorang terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri. Ia tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri sehingga mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi. Akan tetapi, permohonannya ditolah oleh Pengadilan Tinggi. Ia terus berupaya agar hukumannya menjadi ringan dengan mengajukan kasasi. Terdakwa tersebut mengajukan kasasi kepada ... a. Presiden selaku kepala negara b. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara baru c. Komisi Yudisial sebagai lembaga yang memegang amanat UUD d. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat e. Mahkamah Agung sebagai lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman

Seorang terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri. Ia tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri sehingga mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi. Akan tetapi, permohonannya ditolah oleh Pengadilan Tinggi. Ia terus berupaya agar hukumannya menjadi ringan dengan mengajukan kasasi. Terdakwa tersebut mengajukan kasasi kepada ...

a. Presiden selaku kepala negara

b. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara baru

c. Komisi Yudisial sebagai lembaga yang memegang amanat UUD

d. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat

e. Mahkamah Agung sebagai lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

19

:

22

:

40

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

K. KSheilaTA

08 Februari 2023 03:23

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: e. Mahkamah Agung sebagai lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak (terdakwa atau penuntut) terhadap suatu putusan pengadilan tinggi</strong>. Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada Mahkamah Agung.</p><p>Pemeriksaan Kasasi dilakukan oleh <strong>Mahkamah Agung</strong>, berdasarkan surat-surat, dimana jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi.</p><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, terdakwa tersebut mengajukan kasasi kepada e. Mahkamah Agung sebagai lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman.</u></strong></p>

Jawaban: e. Mahkamah Agung sebagai lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman.

 

Pembahasan:

Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak (terdakwa atau penuntut) terhadap suatu putusan pengadilan tinggi. Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada Mahkamah Agung.

Pemeriksaan Kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat, dimana jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi.

 

Dengan demikian, terdakwa tersebut mengajukan kasasi kepada e. Mahkamah Agung sebagai lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

47

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

24

2.2

Lihat jawaban (3)