RANI A
03 September 2023 14:59
RANI A
03 September 2023 14:59
Pertanyaan
1
1
Nanda R

Community
03 Agustus 2024 03:17
Seorang WNI yang bekerja sebagai TKI di luar negeri tetap dikenakan pajak oleh Indonesia meskipun tidak memperoleh penghasilan di Indonesia berdasarkan asas "domisili" atau "asas tempat tinggal". Asas ini menyatakan bahwa WNI yang berdomisili atau bertempat tinggal di Indonesia, termasuk mereka yang berada di luar negeri, tetap memiliki kewajiban perpajakan terhadap penghasilan yang diperoleh secara global.
Namun, Indonesia juga menerapkan asas "kewarganegaraan" dalam perpajakan yang mempengaruhi kewajiban perpajakan WNI yang berada di luar negeri. Indonesia mengenakan pajak penghasilan kepada WNI berdasarkan tempat tinggal atau domisili mereka, dan mungkin juga berdasarkan kewarganegaraan jika mereka tinggal di luar negeri.
Untuk menghindari pajak berganda, Indonesia memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan beberapa negara, yang memungkinkan TKI untuk mengklaim kredit pajak atau pembebasan pajak atas pajak yang dibayar di negara tempat mereka bekerja.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!