RANI A

03 September 2023 14:59

RANI A

03 September 2023 14:59

Pertanyaan

seorang wni yang bekerja menjadi TKI di luar negeri tetap akan dikenakan pajak,walaupun tidak mendapatkan sumber penghasilan di Indonesia.Hal ini berdasarkan asas pajak yaitu

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

01

:

27

:

38

Klaim

1

1


Nanda R

Community

03 Agustus 2024 03:17

<p>&nbsp;</p><p>Seorang WNI yang bekerja sebagai TKI di luar negeri tetap dikenakan pajak oleh Indonesia meskipun tidak memperoleh penghasilan di Indonesia berdasarkan asas <strong>"domisili"</strong> atau <strong>"asas tempat tinggal"</strong>. Asas ini menyatakan bahwa WNI yang berdomisili atau bertempat tinggal di Indonesia, termasuk mereka yang berada di luar negeri, tetap memiliki kewajiban perpajakan terhadap penghasilan yang diperoleh secara global.</p><p>Namun, Indonesia juga menerapkan asas <strong>"kewarganegaraan"</strong> dalam perpajakan yang mempengaruhi kewajiban perpajakan WNI yang berada di luar negeri. Indonesia mengenakan pajak penghasilan kepada WNI berdasarkan tempat tinggal atau domisili mereka, dan mungkin juga berdasarkan kewarganegaraan jika mereka tinggal di luar negeri.</p><p>Untuk menghindari pajak berganda, Indonesia memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan beberapa negara, yang memungkinkan TKI untuk mengklaim kredit pajak atau pembebasan pajak atas pajak yang dibayar di negara tempat mereka bekerja.</p>

 

Seorang WNI yang bekerja sebagai TKI di luar negeri tetap dikenakan pajak oleh Indonesia meskipun tidak memperoleh penghasilan di Indonesia berdasarkan asas "domisili" atau "asas tempat tinggal". Asas ini menyatakan bahwa WNI yang berdomisili atau bertempat tinggal di Indonesia, termasuk mereka yang berada di luar negeri, tetap memiliki kewajiban perpajakan terhadap penghasilan yang diperoleh secara global.

Namun, Indonesia juga menerapkan asas "kewarganegaraan" dalam perpajakan yang mempengaruhi kewajiban perpajakan WNI yang berada di luar negeri. Indonesia mengenakan pajak penghasilan kepada WNI berdasarkan tempat tinggal atau domisili mereka, dan mungkin juga berdasarkan kewarganegaraan jika mereka tinggal di luar negeri.

Untuk menghindari pajak berganda, Indonesia memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan beberapa negara, yang memungkinkan TKI untuk mengklaim kredit pajak atau pembebasan pajak atas pajak yang dibayar di negara tempat mereka bekerja.


Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

58

5.0

Jawaban terverifikasi