Muhammad N

19 November 2023 10:29

Muhammad N

19 November 2023 10:29

Pertanyaan

seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila.... a. dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh ma b. wanita asing yang menikah dengan pria keturunan Indonesia c. anak Indonesia yang diangkat menjadi anak warga negara asing d. bertempat tinggal di negara asing 1 tahun berturut-turut e. dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup

seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila....

a. dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh ma

b. wanita asing yang menikah dengan pria keturunan Indonesia

c. anak Indonesia yang diangkat menjadi anak warga negara asing

d. bertempat tinggal di negara asing 1 tahun berturut-turut

e. dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

19

:

50

:

36

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Anonim

16 Desember 2023 13:46

Jawaban terverifikasi

<h1><strong>A. dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh ma</strong></h1><p>&nbsp;</p><p>Jawaban B, C, D, dan E tidak benar karena bukan merupakan sebab-sebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia.</p><p>&nbsp;</p><p>Sebab-sebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia adalah:</p><ul><li>Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.</li><li>Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.</li><li>Masuk atau menjadi anggota tentara asing tanpa izin Presiden.</li><li>Secara sukarela masuk atau menjadi anggota suatu partai politik asing atau suatu lembaga pemerintahan asing.</li><li>Secara sukarela mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing.</li><li>Memiliki paspor atau surat yang dapat dipakai sebagai paspor dari negara asing atau surat keterangan yang menyatakan bahwa orang yang bersangkutan tidak mempunyai kewarganegaraan.</li><li>Tidak kembali ke wilayah negara Republik Indonesia dalam waktu 5 (lima) tahun sejak berakhirnya perang, setelah dinyatakan hilang oleh Pengadilan Negeri.</li><li>Dinyatakan hilang oleh Pengadilan Negeri dan tidak kembali ke wilayah negara Republik Indonesia dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap.</li><li>Secara sukarela melepaskan kewarganegaraan Indonesia.</li></ul>

A. dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh ma

 

Jawaban B, C, D, dan E tidak benar karena bukan merupakan sebab-sebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia.

 

Sebab-sebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia adalah:

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
  • Masuk atau menjadi anggota tentara asing tanpa izin Presiden.
  • Secara sukarela masuk atau menjadi anggota suatu partai politik asing atau suatu lembaga pemerintahan asing.
  • Secara sukarela mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing.
  • Memiliki paspor atau surat yang dapat dipakai sebagai paspor dari negara asing atau surat keterangan yang menyatakan bahwa orang yang bersangkutan tidak mempunyai kewarganegaraan.
  • Tidak kembali ke wilayah negara Republik Indonesia dalam waktu 5 (lima) tahun sejak berakhirnya perang, setelah dinyatakan hilang oleh Pengadilan Negeri.
  • Dinyatakan hilang oleh Pengadilan Negeri dan tidak kembali ke wilayah negara Republik Indonesia dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap.
  • Secara sukarela melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

44

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

28

2.2

Lihat jawaban (3)