Arum A
26 September 2022 07:43
Arum A
26 September 2022 07:43
Pertanyaan
2
1
C. Devi
10 Oktober 2022 11:49
jawab: tiga koperasi
pembahasan:
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi. (1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar. Koperasi sekunder dapat dibagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu koperasi pusat (beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer); Gabungan Koperasi (anggotanya minimal 3 koperasi pusat); Induk koperasi (minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi).
jadi, Sesuai dengan pasal 6 undang-undang nomor 25 tahun 1992 untuk koperasi sekunder didirikan oleh badan hukum minimal tiga koperasi
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!