Siti R
21 September 2022 08:06
Siti R
21 September 2022 08:06
Pertanyaan
2
1
L. Mariana
Mahasiswa/Alumni Universitas Sriwijaya
23 September 2022 03:32
Jawabannya otonomi daerah
Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, di bidang perekonomian setiap daerah di indonesia berhak untuk mengelola potensi daerahnya masing-masing sehingga memajukan perekonomian daerahnya dan mendorong kemajuan perekonomian indonesia
Jadi jawaban untuk soal tersebut adalah otonomi daerah
· 5.0 (1)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!