Puspita R

11 September 2022 01:07

Puspita R

11 September 2022 01:07

Pertanyaan

Setujukah dengan pendapat yang menyatakan bahwa setiap warga negara yang lahir dan tinggal di Indonesia disebut sebagai penduduk Indonesia

Setujukah dengan pendapat yang menyatakan bahwa setiap warga negara yang lahir dan tinggal di Indonesia disebut sebagai penduduk Indonesia

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

16

:

39

:

36

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

K. KSheilaTA

21 Juli 2023 06:36

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: pernyataan tersebut terdapat dalam UUD NRI 1945 Pasal 26 ayat 2 dan diatur lebih jelas dalam UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, sehingga bukan pendapat tetapi peraturan perundangan yang harus ditaati.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Menurut UUD NRI 1945 Pasal 26 menyebutkan bahwa:</strong></p><ol><li>Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.</li><li>Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.</li><li>Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.</li></ol><p><strong>Undang-undang yang mengatur hal-hal teknis tentang penduduk dan kewarganegaraan RI adalah UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, pernyataan tersebut terdapat dalam UUD NRI 1945 Pasal 26 ayat 2 dan diatur lebih jelas dalam UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, sehingga bukan pendapat tetapi peraturan perundangan yang harus ditaati.</u></strong></p>

Jawaban: pernyataan tersebut terdapat dalam UUD NRI 1945 Pasal 26 ayat 2 dan diatur lebih jelas dalam UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, sehingga bukan pendapat tetapi peraturan perundangan yang harus ditaati.

 

Pembahasan:

Menurut UUD NRI 1945 Pasal 26 menyebutkan bahwa:

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Undang-undang yang mengatur hal-hal teknis tentang penduduk dan kewarganegaraan RI adalah UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

 

Dengan demikian, pernyataan tersebut terdapat dalam UUD NRI 1945 Pasal 26 ayat 2 dan diatur lebih jelas dalam UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, sehingga bukan pendapat tetapi peraturan perundangan yang harus ditaati.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

47

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

25

2.2

Lihat jawaban (3)