Puspita R
11 September 2022 01:07
Puspita R
11 September 2022 01:07
Pertanyaan
Setujukah dengan pendapat yang menyatakan bahwa setiap warga negara yang lahir dan tinggal di Indonesia disebut sebagai penduduk Indonesia
1
1
K. KSheilaTA
21 Juli 2023 06:36
Jawaban: pernyataan tersebut terdapat dalam UUD NRI 1945 Pasal 26 ayat 2 dan diatur lebih jelas dalam UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, sehingga bukan pendapat tetapi peraturan perundangan yang harus ditaati.
Pembahasan:
Menurut UUD NRI 1945 Pasal 26 menyebutkan bahwa:
Undang-undang yang mengatur hal-hal teknis tentang penduduk dan kewarganegaraan RI adalah UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Dengan demikian, pernyataan tersebut terdapat dalam UUD NRI 1945 Pasal 26 ayat 2 dan diatur lebih jelas dalam UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, sehingga bukan pendapat tetapi peraturan perundangan yang harus ditaati.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!