Ara A

19 Oktober 2023 02:23

Ara A

19 Oktober 2023 02:23

Pertanyaan

siapa yang berhak melakukan penyelidikan dan penyelesaian?

siapa yang berhak melakukan penyelidikan dan penyelesaian?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

01

:

06

:

56

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Rizki F

19 Oktober 2023 22:28

Jawaban terverifikasi

Penyelidikan dan penyelesaian dapat dilakukan oleh otoritas penegak hukum, badan investigasi, atau pihak yang memiliki wewenang dan kepentingan untuk menyelesaikan suatu masalah, tergantung pada konteksnya.


Ara A

19 Oktober 2023 23:22

jaksa atau polisi ya kalo boleh tau?

— Tampilkan 1 balasan lainnya

Salsabila M

Community

23 Juni 2024 13:08

Jawaban terverifikasi

<p>&nbsp;</p><p>Di dalam konteks hukum Indonesia, terdapat berbagai lembaga dan otoritas yang memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyelesaian atas berbagai perkara. Berikut adalah beberapa dari mereka:</p><p><strong>Kepolisian</strong>: Kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap berbagai tindak pidana dan pelanggaran hukum lainnya. Mereka bertanggung jawab untuk mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus.</p><p><strong>Kejaksaan</strong>: Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap perkara pidana yang lebih kompleks atau yang memerlukan proses hukum lanjutan setelah penyelidikan oleh kepolisian. Mereka juga bertanggung jawab untuk menuntut pelaku kejahatan di pengadilan.</p><p><strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)</strong>: KPK memiliki wewenang khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyelesaian terhadap perkara korupsi di Indonesia. Mereka dapat mengambil langkah-langkah hukum termasuk pemeriksaan, penyitaan aset, dan penuntutan terhadap pelaku korupsi.</p>

 

Di dalam konteks hukum Indonesia, terdapat berbagai lembaga dan otoritas yang memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyelesaian atas berbagai perkara. Berikut adalah beberapa dari mereka:

Kepolisian: Kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap berbagai tindak pidana dan pelanggaran hukum lainnya. Mereka bertanggung jawab untuk mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus.

Kejaksaan: Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap perkara pidana yang lebih kompleks atau yang memerlukan proses hukum lanjutan setelah penyelidikan oleh kepolisian. Mereka juga bertanggung jawab untuk menuntut pelaku kejahatan di pengadilan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): KPK memiliki wewenang khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyelesaian terhadap perkara korupsi di Indonesia. Mereka dapat mengambil langkah-langkah hukum termasuk pemeriksaan, penyitaan aset, dan penuntutan terhadap pelaku korupsi.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

44

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

28

2.2

Lihat jawaban (3)