Muhammad M
13 Oktober 2022 09:45
Muhammad M
13 Oktober 2022 09:45
Pertanyaan
1
1
J. Wardiman
03 November 2022 12:55
Jawaban : D. seluruh masyarakat Indonesia dan badan usaha.
Pembahasan :
Wajib pajak adalah pihak-pihak baik orang maupun badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Contoh dari wajib pajak antara lain:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri: orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Subjek Pajak Luar Negeri: orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia dan orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang mendapatkan penghasilan dari indonesia (tidak dari menjalankan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap).
3.Badan usaha: PT, CV, Firma
Berdasarkan penjelasan di atas maka jawabannya adalah opsi D yaitu seluruh masyarakat Indonesia dan badan usaha.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!