Muhammad M

13 Oktober 2022 09:45

Muhammad M

13 Oktober 2022 09:45

Pertanyaan

Siapakah yang wajib membayar pajak? a. masyarakat yang di desa b. masyarakat yang di kota c. masyarakat yang memiliki harta berupa tanah maupun bangunan d. seluruh masyarakat Indonesia dan badan usaha e. masyarakat yang ASN dan karyawan swasta

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

19

:

05

:

05

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

J. Wardiman

03 November 2022 12:55

Jawaban terverifikasi

<p>Jawaban : D. seluruh masyarakat Indonesia dan badan usaha.</p><p>&nbsp;</p><p>Pembahasan :</p><p>Wajib pajak adalah pihak-pihak baik orang maupun badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Contoh dari wajib pajak antara lain:&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>1. Wajib Pajak Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri: orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>2. Wajib Pajak Orang Pribadi Subjek Pajak Luar Negeri: orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia dan orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang mendapatkan penghasilan dari indonesia (tidak dari menjalankan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap).&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>3.Badan usaha: PT, CV, Firma&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Berdasarkan penjelasan di atas maka jawabannya adalah opsi D yaitu seluruh masyarakat Indonesia dan badan usaha.</p>

Jawaban : D. seluruh masyarakat Indonesia dan badan usaha.

 

Pembahasan :

Wajib pajak adalah pihak-pihak baik orang maupun badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Contoh dari wajib pajak antara lain: 

 

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri: orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. 

 

2. Wajib Pajak Orang Pribadi Subjek Pajak Luar Negeri: orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia dan orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang mendapatkan penghasilan dari indonesia (tidak dari menjalankan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap). 

 

3.Badan usaha: PT, CV, Firma 

 

Berdasarkan penjelasan di atas maka jawabannya adalah opsi D yaitu seluruh masyarakat Indonesia dan badan usaha.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

11

5.0

Jawaban terverifikasi