Ara A

10 September 2022 23:47

Ara A

10 September 2022 23:47

Pertanyaan

simak contoh kasus di bawah ini A. tersangka pembunuhan terhadap semua warga B. keluarga dari korban pembunuhan yang melaporkan kejadian tersebut dari contoh di atas langkah-langkah hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh pihak B terhadap kasus tersebut! jelaskan!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

16

:

40

:

21

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

K. KSheilaTA

11 Juli 2023 15:04

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: mengikuti alur pelaporan tindak pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum".</strong> Pembunuhan merupakan tindakan pidana yang harus ditangani oleh hukum yang berlaku. <strong>Pasal 1 angka 24&nbsp;KUHAP</strong> menyebutkan&nbsp;bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang&nbsp;karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang&nbsp;telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.</p><p><strong>Adapun alur pelaporan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:</strong></p><ol><li>Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana sesuai dengan daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian sebagai berikut:<ul><li>Daerah hukum kepolisian markas besar&nbsp;(MABES POLRI)&nbsp;untuk wilayah&nbsp;Negara Kesatuan Republik Indonesia.</li><li>Daerah hukum kepolisian daerah&nbsp;(POLDA) untuk wilayah&nbsp;provinsi.</li><li>Daerah hukum kepolisian resort&nbsp;(POLRES)&nbsp;untuk wilayah&nbsp;kabupaten/kota.</li><li>Daerah hukum kepolisian sektor&nbsp;(POLSEK)&nbsp;untuk wilayah&nbsp;kecamatan.</li></ul></li><li>Melapor baik secara tertulis, lisan maupun dengan media elektronik ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yaitu unsur pelaksana tugas pokok yang memimpin dan mengendalikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan masyarakat dan menyajikan informasi berkaitan dengan tugas kepolisian.</li><li>Atas laporan yang diterima oleh SPKT (penyidik/penyidik pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.</li><li>Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.</li><li>Setelah dibuat laporan polisi, penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.</li><li>Setelah itu, berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, dilakukan proses penyelidikan.</li><li>Jika peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana, maka berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, dilakukan proses penyidikan.</li></ol><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Demikian, langkah-langkah hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh pihak B terhadap kasus tersebut mengikuti alur pelaporan tindak pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.</u></strong></p>

Jawaban: mengikuti alur pelaporan tindak pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pembahasan:

Dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Pembunuhan merupakan tindakan pidana yang harus ditangani oleh hukum yang berlaku. Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Adapun alur pelaporan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana sesuai dengan daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian sebagai berikut:
    • Daerah hukum kepolisian markas besar (MABES POLRI) untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Daerah hukum kepolisian daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi.
    • Daerah hukum kepolisian resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota.
    • Daerah hukum kepolisian sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
  2. Melapor baik secara tertulis, lisan maupun dengan media elektronik ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yaitu unsur pelaksana tugas pokok yang memimpin dan mengendalikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan masyarakat dan menyajikan informasi berkaitan dengan tugas kepolisian.
  3. Atas laporan yang diterima oleh SPKT (penyidik/penyidik pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
  4. Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
  5. Setelah dibuat laporan polisi, penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.
  6. Setelah itu, berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, dilakukan proses penyelidikan.
  7. Jika peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana, maka berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

 

Demikian, langkah-langkah hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh pihak B terhadap kasus tersebut mengikuti alur pelaporan tindak pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

47

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

25

2.2

Lihat jawaban (3)