Daniel B
19 Oktober 2022 05:06
Daniel B
19 Oktober 2022 05:06
Pertanyaan
1
1
K. KSheilaTA
08 Desember 2022 10:01
Jawaban: adanya lembaga-lembaga negara yang mencerminkan pembagian kekuasaan pada sistem ketatanegaraan di Indonesia yang terdiri dari Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembahasan:
Indonesia merupakan negara dengan pemerintahannya menganut sistem demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945.
Sebelum amandemen, Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi Negara yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelum amandemen, MPR sebagai lembaga tertinggi negara mendistribusikan kekuasaannya dan hal ini tidak sesuai dengan demokrasi itu sendiri dimana kedaulatan di tangan rakyat, sementara MPR dan DPR adalah dua lembaga negara yang merupakan wakil rakyat. Dengan pendistribusian kekuasaan, kedaulatan rakyat terbagi dan dipisahkan dalam kekuasaan yang berbeda kedudukannya.
Setelah amandemen, Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kondisi setelah amandemen, dimana kedudukan lembaga negara sama dan sejajar sebagai wakil rakyat dalam mengemban amanah berdasarkan UUD 1945, dan hal ini merupakan keadaan yang mencerminkan demokrasi Pancasila.
Dengan demikian, hasil amandemen yang mendukung pelaksanaan demokrasi adalah adanya lembaga-lembaga negara yang mencerminkan pembagian kekuasaan pada sistem ketatanegaraan di Indonesia yang terdiri dari Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!