Daniel B

19 Oktober 2022 05:06

Daniel B

19 Oktober 2022 05:06

Pertanyaan

sistem ketatanegaraan erat reformasi lebih demokratis. salah satu buktinya adalah amandemen uud. hasil amandemen yang mendukung pelaksanaan demokrasi adalah....

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

16

:

58

:

54

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

K. KSheilaTA

08 Desember 2022 10:01

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: adanya lembaga-lembaga negara yang mencerminkan pembagian kekuasaan pada sistem ketatanegaraan di Indonesia yang terdiri dari Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Indonesia merupakan negara dengan pemerintahannya menganut sistem demokrasi Pancasila</strong> yang merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Sebelum amandemen, Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi).</strong> MPR mendistribusikan kekuasaannya (<i>distribution of power</i>) kepada 5 Lembaga Tinggi Negara yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).</p><p>Sebelum amandemen, MPR sebagai lembaga tertinggi negara mendistribusikan kekuasaannya dan hal ini tidak sesuai dengan demokrasi itu sendiri dimana kedaulatan di tangan rakyat, sementara MPR dan DPR adalah dua lembaga negara yang merupakan wakil rakyat. Dengan pendistribusian kekuasaan, kedaulatan rakyat terbagi dan dipisahkan dalam kekuasaan yang berbeda kedudukannya.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Setelah amandemen, Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD.</strong> UUD memberikan pembagian kekuasaan (<i>separation</i> <i>of power</i>) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).</p><p>Kondisi setelah amandemen, dimana kedudukan lembaga negara sama dan sejajar sebagai wakil rakyat dalam mengemban amanah berdasarkan UUD 1945, dan hal ini merupakan keadaan yang mencerminkan demokrasi Pancasila.</p><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, hasil amandemen yang mendukung pelaksanaan demokrasi adalah adanya lembaga-lembaga negara yang mencerminkan pembagian kekuasaan pada sistem ketatanegaraan di Indonesia yang terdiri dari Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).</u></strong></p>

Jawaban: adanya lembaga-lembaga negara yang mencerminkan pembagian kekuasaan pada sistem ketatanegaraan di Indonesia yang terdiri dari Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Pembahasan:

Indonesia merupakan negara dengan pemerintahannya menganut sistem demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. 

 

Sebelum amandemen, Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi Negara yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelum amandemen, MPR sebagai lembaga tertinggi negara mendistribusikan kekuasaannya dan hal ini tidak sesuai dengan demokrasi itu sendiri dimana kedaulatan di tangan rakyat, sementara MPR dan DPR adalah dua lembaga negara yang merupakan wakil rakyat. Dengan pendistribusian kekuasaan, kedaulatan rakyat terbagi dan dipisahkan dalam kekuasaan yang berbeda kedudukannya.

 

Setelah amandemen, Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kondisi setelah amandemen, dimana kedudukan lembaga negara sama dan sejajar sebagai wakil rakyat dalam mengemban amanah berdasarkan UUD 1945, dan hal ini merupakan keadaan yang mencerminkan demokrasi Pancasila.

 

Dengan demikian, hasil amandemen yang mendukung pelaksanaan demokrasi adalah adanya lembaga-lembaga negara yang mencerminkan pembagian kekuasaan pada sistem ketatanegaraan di Indonesia yang terdiri dari Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

49

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

24

2.2

Lihat jawaban (3)