Emilia E

30 November 2022 10:26

Emilia E

30 November 2022 10:26

Pertanyaan

struktur hirariki lembaga peradilan di Indonesia?

struktur hirariki lembaga peradilan di Indonesia?

 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

13

:

07

:

48

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

K. KSheilaTA

16 Januari 2023 09:43

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: Pengadilan Negeri (Pengadilan Tinggi Pertama), Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tinggi Kedua), dan Mahkamah Agung.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Lembaga peradilan</strong> adalah peralatan atau perlengkapan negara yang berguna untuk mempertahankan tegaknya hukum yang berlaku, merupakan bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman, dan sumber hukumnya berasal dari peraturan perundang-undangan.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Kekuasaan Kehakiman diatur dalam dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009</strong> dan merupakan penyempurnaan dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman. <strong>Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.</strong> Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Tingkatan Lembaga Peradilan</strong></p><ol><li><strong>Pengadilan Tinggi Pertama, </strong>dibentuk berdasarkan keputusan Presiden dan memiliki kekuasaan hukum yang meliputi satu wilayah kabupaten/kota, Adjarian.</li><li><strong>Pengadilan Tingkat Kedua,</strong> dibentuk berdasarkan undang-undang dengan daerah kekuasaan hukum tingkat propinsi.</li><li><strong>Kasasi oleh Mahkamah Agung, </strong>Mahkamah Agung atau MA berkedudukan sebagai puncak dari semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan.</li></ol><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, struktur hirarki lembaga peradilan di Indonesia adalah Pengadilan Negeri (Pengadilan Tinggi Pertama), Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tinggi Kedua), dan Mahkamah Agung.</u></strong></p>

Jawaban: Pengadilan Negeri (Pengadilan Tinggi Pertama), Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tinggi Kedua), dan Mahkamah Agung.

 

Pembahasan:

Lembaga peradilan adalah peralatan atau perlengkapan negara yang berguna untuk mempertahankan tegaknya hukum yang berlaku, merupakan bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman, dan sumber hukumnya berasal dari peraturan perundang-undangan.

 

Kekuasaan Kehakiman diatur dalam dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 dan merupakan penyempurnaan dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi.

 

Tingkatan Lembaga Peradilan

  1. Pengadilan Tinggi Pertama, dibentuk berdasarkan keputusan Presiden dan memiliki kekuasaan hukum yang meliputi satu wilayah kabupaten/kota, Adjarian.
  2. Pengadilan Tingkat Kedua, dibentuk berdasarkan undang-undang dengan daerah kekuasaan hukum tingkat propinsi.
  3. Kasasi oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Agung atau MA berkedudukan sebagai puncak dari semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan.

 

Dengan demikian, struktur hirarki lembaga peradilan di Indonesia adalah Pengadilan Negeri (Pengadilan Tinggi Pertama), Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tinggi Kedua), dan Mahkamah Agung.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

47

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

24

2.2

Lihat jawaban (3)