Angga R

31 Januari 2024 13:22

Angga R

31 Januari 2024 13:22

Pertanyaan

Suatu reaktor fusi menggunakan detron sebagai bahan bakar dan menghasilkan daya 200 Megawatt. Reaksi yang berlangsung adalah (pada gambar) Hitung berapa ban yak bahan bakar. yang digunakan tiap hari jika reaktor itu mempunyai efisiensi 25%! Massa detron 2,0141u dan rnassa helium 4,0026 u.

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

02

:

48

:

27

Klaim

0

0


Empty Comment

Belum ada jawaban 🤔

Ayo, jadi yang pertama menjawab pertanyaan ini!

Mau jawaban yang cepat dan pasti benar?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Temukan jawabannya dari Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah isu yang di perbincangkan dalam perdebatan tersebut?

3

0.0

Jawaban terverifikasi

Bacalah teks berikut! (1) Indonesia berinovasi dengan menciptakan Kayuh Wooden Bike, sepeda kayu listrik yang diklaim sebagai yang pertama di dunia oleh para penggagasnya. Sepeda unik ramah lingkungan berbahan dasar kayu yang menggabungkan teknologi, kultur, dan alam ini digagas oleh tiga pemuda asal Depok, Jawa Barat, yakni Didi Diarsa bersama dua rekannya, Maulidan Isbar dan Gambar T. Ardhika. (2) Dalam [... ], mereka mengaku terinspirasi oleh tiga hal, yaitu keinginan untuk memanfaatkan kayu, membangun kembali gaya hidup bersepeda, dan meminimalisir masalah kemacetan serta juga polusi khas kota besar. Didi berujar bahwa kayu yang digunakan bukan sembarangan karena diolah dari limbah pohon karet. Menurut Maulidan, pohon karet di Indonesia jumlahnya sangat banyak. Tiap tahunnya pohon karet ditebang dan ditanam kembali sehingga cukup banyak yang terbuang percuma atau sekadar dijadikan sebagai kayu bakar. Terlebih lagi, kayu pohon karet dianggap lebih tahan lama dan lebih elastis jika dibandingkan jenis kayu dari pohon lain. (3) Setelah membuat sepeda bersama rekan-rekannya sejak tahun 2014 dan mengadakan riset khusus selama delapan bulan untuk teknologi bending (pembengkokkan dan penekukan) pada frame atau rangka sepeda, Maulidan dan tim menemukan adanya daya elastisitas kayu karet yang ternyata sangat tinggi. Pasalnya, ketika kayu karet dibengkokkan, kayu karet bisa menekuk atau melipat dari ujung ke ujung. (4) Didi menjelaskan bahwa kayu sepeda juga dilapisi semacam pernis, anti rayap dan keropos karena kayunya sudah tua dan matang. Jadi, kecil kemungkinannya untuk patah. Oleh karena itu, kekuatan sepeda kayu buatannya bisa bertahan atau digunakan setidaknya hingga lima tahun. (5) Tak hanya unggul soal jenis kayu, Kayuh Wooden Bike juga menggunakan teknologi bernama sistem elektrik hybrid. Sistem ini memungkinkan pemakai sepeda bisa memilih menggunakan pedal ataupun tenaga listrik. (6) Sepeda Kayuh dibuat di kawasan Tapas, Depok, Jawa Barat. Harganya dipatok beragam mulai dari Rp3,5 juta hingga belasan juta perunit untuk model sepeda listrik. Sejak diproduksi pada tahun 2015 silam, Kayuh Wooden Bike sudah menghasilkan ratusan sepeda kayu. Pembelinya pun meluas hingga ke berbagai daerah seperti Sumatra, Kalimantan, Bali, Bandung, Jabodetabek, dan Yogyakarta. (7) Selain menggunakan perhitungan geometri yang matang agar minim risiko gagal, pembuatan sepeda ini juga sesuai standar internasional dengan menggunakan bahan-bahan alami dan nonkimia. Dengan keunikannya, tak mengherankan jika sepeda kayu diminati oleh banyak orang termasuk dari mancanegara. Pada tahun 2017 saja, sepeda ini mendapatkan pesanan untuk dikirim ke negara Spanyol, Inggris, Belanda, Australia, hingga Dubai. Dengan produksi hingga 50 unit per bulan, Didi dan Idan mengaku mampu mengantongi omzet hingga Rp200 juta sebulan. Sumber: http s://beritaga r. id/ Kata yang paling tepat untuk melengkapi titik-titik pada kalimat pertama paragraf kedua adalah .... A. menciptakan B. membuat C. pembentukannya D. prosesnya E. penciptaannya

1

0.0

Jawaban terverifikasi

Berikut adalah semua soal dan pilihan ganda dari file "AKM PJOK XI": 1. **Perbedaan lari jarak menengah dengan lari jarak pendek terutama pada ................** - A. cara melakukan start - B. cara mengayunkan lengan - C. cara menapak kaki - D. cara mengambil napas - E. cara memasuki garis finish 2. **Pada lari jarak menengah kaki menapak pada ..................** - A. ujung kaki - B. telapak kaki - C. jari-jari kaki - D. tumit kaki - E. seluruh telapak kaki 3. **Pada lari jarak menengah kaki menolak dengan ..............** - A. ujung kaki - B. telapak kaki - C. jari-jari kaki - D. tumit kaki - E. seluruh telapak kaki 4. **Lari jarak menengah dilakukan dengan gerak-gerakan lebih ekonomis bertujuan untuk ................** - A. menambah kecepatan lari - B. efisiensi gerakan - C. mengatur strategi berlari - D. menghemat tenaga - E. mengatur pernapasan dalam berlari 5. **Start yang digunakan dalam lari jarak menengah adalah ................** - A. start pendek - B. start berdiri - C. start melayang - D. start panjang - E. bunch start 6. **Pada saat melewati mistar dengan badan diputar, hal ini merupakan lompat tinggi gaya ...................** - A. western roll - B. eastern form - C. flop - D. straddle - E. eastern cut form 7. **Panjang langkah awalan lompat tinggi gaya straddle ialah .............** - A. 6 langkah - B. 7 langkah - C. 8 langkah - D. 9 langkah - E. 10 langkah 8. **Saat melakukan tolakkan dalam lompat tinggi sebaiknya menggunakan .................** - A. kedua kaki - B. kaki kanan - C. kaki kiri - D. kaki dihentakkan kuat-kuat - E. salah satu kaki yang terkuat 9. **Sikap badan saat melakukan lompat tinggi gaya straddle ialah ..................** - A. telungkup - B. terlentang - C. miring kekiri - D. miring ke kanan - E. tergantung kepada pelompat 10. **Saat mendarat dalam melompat tinggi gaya straddle yang baik ialah ................** - A. jongkok - B. terlentang - C. terlungkup - D. berbaring - E. berdiri 11. **Berikut ini yang tidak termasuk unsur-unsur yang terkandung dalam pencak silat ialah ............** - A. unsur olah raga - B. unsur kesenian - C. unsur pendidikan - D. unsur kerohanian - E. unsur beladiri 12. **Nilai tenggang rasa, percaya diri sendiri dan kepribadian pada pencak silat ialah ............** - A. tidak kenal menyerah - B. bertindak sewenang-wenang - C. bersikap masa bodoh - D. taat kepada guru - E. percaya diri 13. **Mencintai budaya dan bangsa sendiri serta berusaha untuk mengembangkan, merupakan nilai-nilai pencak silat .........................** - A. tenggang rasa dan percaya diri - B. cinta bangsa dan tanah air - C. persaudaraan dan pengendalian diri - D. berani menegakkan kejujuran dan keadilan - E. bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa 14. **Setiap serangan dalam pencak silat memiliki unsur-unsur .................** - A. sikap kuda-kuda - B. sikap pantang menyerah - C. sikap pantang menyerang - D. sikap percaya diri - E. sikap kejujuran dan ketaatan 15. **Teknik serangan tangan arah depan, dengan pukulan telapak tangan dinamakan ..................** - A. tebak - B. tinju - C. sodok - D. dorong - E. - 16. **Teknik serangan tangan arah depan, dengan dua telapak tangan dinamakan .................** - A. tebak - B. tinju - C. dorong - D. sodok - E. bandul 17. **Lari jarak menengah menempuh jarak ...........................** - A. 800 m, 1500 m, 3000 m - B. 700 m, 1200 m, 2000 m - C. 600 m, 1100 m, 1000 m - D. 500 m, 1000 m, 1100 m - E. 400 m, 900 m, 1200 m 18. **Dalam lari jarak menengah, pelaksanaan startnya dilakukan dengan menggunakan start berdiri dengan aba-aba .....................** - A. suara peluit - B. bersedia siap ya - C. bersedia dan ya - D. suara tembakkan (pistol) - E. 1, 2, 3 19. **Start lari jarak menengah dilakukan dengan berdiri sehingga disebut start ...............** - A. long start - B. standing start - C. bunch start - D. medium start - E. flying start 20. **Teknik dasar lompat tinggi gaya guling (straddle) terbagi menjadi beberapa tahapan yaitu ............** - A. 2 tahapan - B. 5 tahapan - C. 3 tahapan - D. 4 tahapan - E. 6 tahapan 21. **Pencak silat ialah seni bela diri berasal dari Negara ....................** - A. Cina - B. Korea Selatan - C. Jepang - D. Malaysia - E. Indonesia 22. **Dalam permainan sepak bola merupakan olahraga beregu yang terdiri dari ...............** - A. 8 orang - B. 9 orang - C. 10 orang - D. 11 orang - E. 12 orang 23. **Yang tidak termasuk teknik dasar sepak bola adalah .......................** - A. menendang bola - B. melompat - C. tendangan ke dalam - D. dribble - E. menyundul bola 24. **Latihan menendang bola yang bertujuan untuk menembakkan bola dengan keras tetapi arah bola sering kurang terkontrol merupakan cara menendang bola yang menggunakan .......................** - A. kura-kura bagian dalam - B. kura-kura bagian luar - C. punggung kaki - D. kaki bagian luar - E. kaki bagian dalam 25. **Seseorang akan memiliki kekuatan, kelentukan, daya tahan secara intensif ..............** - A. 5-7 minggu - B. 6-8 minggu - C. 7-9 minggu - D. 8-10 minggu - E. 11-12 minggu 26. **Tujuan utama latihan kebugaran jasmani ialah ................** - A. meningkatkan kelenturan - B. meningkatkan daya tahan - C. meningkatkan kecepatan - D. meningkatkan postur tubuh - E. meningkatkan kebugaran jasmani 27. **Seseorang tidak dapat mencapai kebugaran jasmani secara menyeluruh tanpa didasari oleh keadaan .........** - A. kelincahan yang baik - B. kelenturan yang baik - C. kecepatan yang tinggi - D. daya tahan yang optimal - E. kesegaran jasmani yang baik 28. **Seseorang yang memiliki kebugaran jasmani yang baik akan terhindar dari .............** - A. malapetaka yang menimpanya - B. gangguan tekanan darah tinggi - C. ketegangan otot yang berlebihan - D. cidera saat melakukan kerja berat - E. kelelahan yang berarti 29. **Untuk meningkatkan daya tahan otot, latihan yang paling cocok digunakan ialah ................** - A. interval training - B. circuit training - C. lari naik turun bukit - D. lari lintas alam - E. weight training 30. **Latihan yang dapat meningkatkan dan mengembangkan daya tahan jantung dan paru-paru berupa bentuk latihan yang memaksa tubuh untuk bekerja dalam waktu yang lamanya lebih dari ..............** - A. 6 menit - B. 9 menit - C. 10 menit - D. 12 menit - E. 15 menit 31. **Salah satu bentuk latihan untuk meningkatkan kelincahan ialah ................** - A. shuttle run - B. vertical jump - C. push up - D. sit up - E. lari cepat 32. **Kemampuan otot-otot untuk melakukan tugas gerak yang membebani otot dalam waktu yang cukup lama dinamakan ............** - A. kekuatan otot - B. daya tahan otot - C. daya ledak otot - D. power otot - E. massa otot 33. **Otot yang kuat berarti .................** - A. otot-ototnya besar - B. kemampuannya maksimal - C. bentuknya bagus - D. warnanya cerah - E. ototnya besar dan kemampuannya maksimal 34. **Bentuk latihan kontraksi dimana sekelompok otot tanpa gerakan anggota tubuh dinamakan ....................** - A. kontraksi isometrik - B. kontraksi isotonik - C. kontraksi eksentrik - D. kontraksi konsentrik - E. kontraksi normal 35. **Teknik pukulan dengan tujuan untuk melambungkan shuttlecock setinggi mungkin mengarah jauh ke garis belakang adalah pukulan ...............** - A. smash - B. lop - C. netting - D. backhand - E. forehand 36. **Pukulan yang jatuhnya dekat net disebut pukulan ...............** - A. lop - B. netting - C. service - D. dropshot - E. forehand 37. **Macam gaya dalam lompat jauh ada ............** - A. 1 gaya - B. 3 gaya - C. 2 gaya - D. 5 gaya - E. 6 gaya 38. **Seorang pelari dianggap masuk finis apabila ................** - A. kakinya - B. dadanya - C. tangannya - D. kepalanya - E. badannya 39. **Batas jarak awalan pada lompat jauh adalah ..............** - A. 25 - 30 meter - B. 30 - 45 meter - C. 45 - 50 meter - D. 20 - 25 meter - E. 15 - 20 meter 40. **Dalam melakukan lompat jauh kaki mana yang menumpu pada balok tumpuan terlebih dahulu ..............** - A. kedua kaki - B. kaki kiri - C. kaki terkuat - D. kaki kanan - E. kaki yang tidak kuat

6

5.0

Jawaban terverifikasi

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah argumen yang disampaikan kelompok afirmatif untuk mendukung tesisnya?

2

5.0

Jawaban terverifikasi