J.G J
12 Oktober 2022 12:40
J.G J
12 Oktober 2022 12:40
Pertanyaan
2
1
K. KSheilaTA
26 September 2023 08:17
Jawaban: Ya, pelanggaran HAM Ringan.
Pembahasan:
Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.
Pelanggaran HAM terdiri dari:
Pada kasus di atas diawali dengan si A yang menghina si B dengan kata kasar termasuk dalam kriteria pelanggaran HAM Ringan dilanjutkan dengan B yang membalas A dengan menghantam punggungnya dengan balok kayu. Perbuatan memukul orang pada dasarnya termasuk dalam tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan termasuk kriteria pelanggaran HAM Ringan. Namun, tidak semua pemukulan dapat diproses secara pidana, karena tergantung dari berat ringannya luka atau cedera yang ditimbulkan akibat pemukulan tersebut.
Dalam kasus ini, si A masih dapat melaporkan si B, berarti lukanya masih termasuk ringan. Sebenarnya masih dapat diselesaikan dengan jalan damai secara kekeluargaan. Namun, karena si A sudah melaporkan kepada kepolisian, maka proses selanjutnya diserahkan kepada keputusan pihak kepolisian.
Dengan demikian, pada peristiwa tersebut telah terjadi pelanggaran HAM Ringan.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!