J.G J

12 Oktober 2022 12:40

J.G J

12 Oktober 2022 12:40

Pertanyaan

Terjadi sebuah perselisihan antara si A dan si B di sebuah parkiran mobil. Awalnya hanya selisih paham saja, namun karena si A menghina si B dengan kata kasar, si B menghantam punggung si A dengan balok kayu didekatnya. Akibat peristiwa tersebut. A melaporkan si B ke polisi atas dugaan penganiayaan. Pertanyaannya, apakah terjadi pelanggaran HAM pada peristiwa tersebut? Jelaskan analisamu disertai solusi yang bisa kamu berikan atas peristiwa di atas!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

08

:

29

:

48

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

K. KSheilaTA

26 September 2023 08:17

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: Ya, pelanggaran HAM Ringan.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Pelanggaran hak asasi manusia (HAM)</strong> adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.</p><p><strong>Pelanggaran HAM terdiri dari:</strong></p><ol><li><strong>Pelanggaran HAM Ringan</strong>, adalah bentuk pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa namun harus tetap dilindungi karena sangat berbahaya bagi individu.</li><li><strong>Pelanggaran HAM Berat</strong>, adalah bentuk pelanggaran HAM yang secara sistematis atau meluas menyebabkan korban jiwa, dan menimbulkan kerugian fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya.</li></ol><p><br>Pada kasus di atas diawali dengan si A yang menghina si B dengan kata kasar termasuk dalam <strong>kriteria pelanggaran HAM Ringan</strong> dilanjutkan dengan B yang membalas A dengan menghantam punggungnya dengan balok kayu. <strong>Perbuatan memukul orang pada dasarnya termasuk dalam tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan termasuk kriteria pelanggaran HAM Ringan. </strong>Namun, tidak semua pemukulan dapat diproses secara pidana, karena tergantung dari berat ringannya luka atau cedera yang ditimbulkan akibat pemukulan tersebut.&nbsp;</p><p>Dalam kasus ini, si A masih dapat melaporkan si B, berarti lukanya masih termasuk ringan. Sebenarnya masih dapat diselesaikan dengan jalan damai secara kekeluargaan. Namun, karena si A sudah melaporkan kepada kepolisian, maka proses selanjutnya diserahkan kepada keputusan pihak kepolisian.</p><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, pada peristiwa tersebut telah terjadi pelanggaran HAM Ringan.</u></strong></p>

Jawaban: Ya, pelanggaran HAM Ringan.

 

Pembahasan:

Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.

Pelanggaran HAM terdiri dari:

  1. Pelanggaran HAM Ringan, adalah bentuk pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa namun harus tetap dilindungi karena sangat berbahaya bagi individu.
  2. Pelanggaran HAM Berat, adalah bentuk pelanggaran HAM yang secara sistematis atau meluas menyebabkan korban jiwa, dan menimbulkan kerugian fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya.


Pada kasus di atas diawali dengan si A yang menghina si B dengan kata kasar termasuk dalam kriteria pelanggaran HAM Ringan dilanjutkan dengan B yang membalas A dengan menghantam punggungnya dengan balok kayu. Perbuatan memukul orang pada dasarnya termasuk dalam tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan termasuk kriteria pelanggaran HAM Ringan. Namun, tidak semua pemukulan dapat diproses secara pidana, karena tergantung dari berat ringannya luka atau cedera yang ditimbulkan akibat pemukulan tersebut. 

Dalam kasus ini, si A masih dapat melaporkan si B, berarti lukanya masih termasuk ringan. Sebenarnya masih dapat diselesaikan dengan jalan damai secara kekeluargaan. Namun, karena si A sudah melaporkan kepada kepolisian, maka proses selanjutnya diserahkan kepada keputusan pihak kepolisian.

 

Dengan demikian, pada peristiwa tersebut telah terjadi pelanggaran HAM Ringan.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

49

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

24

2.2

Lihat jawaban (3)