Ridho E
05 Desember 2022 02:41
Ridho E
05 Desember 2022 02:41
Pertanyaan
Tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh ...
a. polisi
b. saksi
c. jasa
d. hakim
e. advokat
1
1
S. Ali
11 Januari 2023 08:15
Jawaban: E. Advokat
Pembahasan:
Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XI/2013 yang menyebutkan “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.
lebih lanjut juga dijelaskan dalam Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyebutkan “Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan itikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat”.
Jadi salah satu hak dari seorang advokat adalah tidak dapat idak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!