Ridho E

05 Desember 2022 02:41

Ridho E

05 Desember 2022 02:41

Pertanyaan

Tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh ... a. polisi b. saksi c. jasa d. hakim e. advokat

Tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh ...

a. polisi

b. saksi

c. jasa

d. hakim

e. advokat 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

19

:

24

:

21

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

S. Ali

11 Januari 2023 08:15

Jawaban terverifikasi

<p>Jawaban: E. Advokat</p><p>&nbsp;</p><p>Pembahasan:</p><p>Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XI/2013 yang menyebutkan “<i>Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan</i>”.</p><p>&nbsp;</p><p>lebih lanjut juga dijelaskan dalam Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyebutkan “<i>Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan itikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat</i>”.</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi salah satu hak dari seorang advokat adalah tidak dapat idak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan</p>

Jawaban: E. Advokat

 

Pembahasan:

Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XI/2013 yang menyebutkan “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.

 

lebih lanjut juga dijelaskan dalam Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyebutkan “Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan itikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat”.

 

Jadi salah satu hak dari seorang advokat adalah tidak dapat idak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

47

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

24

2.2

Lihat jawaban (3)