Zensky Z

28 Februari 2023 03:23

Zensky Z

28 Februari 2023 03:23

Pertanyaan

Tn. Vadel (K/1) memiliki NPWP 05.605.650.4.000, adalah seorang pegawai tetap PT Muara , memiliki gaji pokok perbulan Rp 5.000.000, tunjangan keluarga Rp 1.000.000, tunjangan transportasi Rp 750.000 dan bonus yang diterima diakhir tahun sebesar Rp 50.000.000. Tn. Vadel membayar iuran pensiun Rp 100.000 dan jaminan hari tua (JHT) Rp 100.000. Berdasarkan data tersebut, hitunglah PPh 21 setahun atas penghasilan yang diterima Tn. Vadel!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

00

:

35

:

26

Klaim

1

1


Kevin L

Gold

29 Desember 2023 09:09

Pertanyaan ini berkaitan dengan topik perpajakan, khususnya mengenai perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan subjek pajak dalam bentuk gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh subjek pajak. Berikut adalah rumus yang digunakan dalam perhitungan PPh Pasal 21: 1. Menghitung total penghasilan bruto setahun (gaji pokok, tunjangan, dan bonus) 2. Mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan dan iuran pensiun 3. Mengurangi hasil tersebut dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan 4. Menghitung PPh Pasal 21 dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan tarif progresif Penjelasan: 1. Menghitung total penghasilan bruto setahun: Gaji pokok per tahun = gaji pokok per bulan x 12 = Rp 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000 Tunjangan keluarga per tahun = tunjangan keluarga per bulan x 12 = Rp 1.000.000 x 12 = Rp 12.000.000 Tunjangan transportasi per tahun = tunjangan transportasi per bulan x 12 = Rp 750.000 x 12 = Rp 9.000.000 Total penghasilan bruto setahun = gaji pokok per tahun + tunjangan keluarga per tahun + tunjangan transportasi per tahun + bonus = Rp 60.000.000 + Rp 12.000.000 + Rp 9.000.000 + Rp 50.000.000 = Rp 131.000.000 2. Mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan dan iuran pensiun: Iuran pensiun per tahun = iuran pensiun per bulan x 12 = Rp 100.000 x 12 = Rp 1.200.000 JHT per tahun = JHT per bulan x 12 = Rp 100.000 x 12 = Rp 1.200.000 Total penghasilan neto setahun = total penghasilan bruto setahun - iuran pensiun per tahun - JHT per tahun = Rp 131.000.000 - Rp 1.200.000 - Rp 1.200.000 = Rp 128.600.000 3. Mengurangi hasil tersebut dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan: PTKP untuk Tn. Vadel (K/1) = Rp 63.000.000 PKP (Penghasilan Kena Pajak) = total penghasilan neto setahun - PTKP = Rp 128.600.000 - Rp 63.000.000 = Rp 65.600.000 4. Menghitung PPh Pasal 21 dari PKP dengan tarif progresif: PPh Pasal 21 = 5% x PKP = 5% x Rp 65.600.000 = Rp 3.280.000 Kesimpulan: PPh 21 setahun atas penghasilan yang diterima Tn. Vadel adalah Rp 3.280.000. Semoga penjelasan ini membantu Anda 🙂


Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

44

5.0

Jawaban terverifikasi