Giffari H
20 September 2023 11:45
Giffari H
20 September 2023 11:45
Pertanyaan
Tolong bantu dengan serius beserta penjelasan

1
1
Anonim
16 Desember 2023 23:48
Jawaban ini sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menyatakan bahwa penyelenggara pemilihan umum adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Jawaban ini sesuai dengan sejarah perubahan sistem pemerintahan Indonesia dari demokrasi liberal menjadi demokrasi terpimpin, yang ditandai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno. Dekrit Presiden ini menetapkan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara, membubarkan Konstituante, dan membentuk MPRS dan DPAS sebagai lembaga negara baru.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!