Adelio F

03 Juni 2022 11:46

Adelio F

03 Juni 2022 11:46

Pertanyaan

Trias politika atau teori pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan dicetuskan oleh .... A. Max Weber B. Aristoteles C. Monstequieu D. Auguste Comte E. Plato

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

22

:

32

:

54

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

R. Setiawan

03 Juni 2022 15:11

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah (C) Monstequieu. Trias Politika atau teori mengenai pembagian kekuasaan. Tokoh yang mencetuskan teori tersebut adalah Montesquieu dari Prancis. Teori ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa kekuasaan-kekuasaan sebuah pemerintahan harus dibagi ke dalam tiga lembaga, yaitu: 1. Eksekutif yaitu lembaga yang melaksanakan undang-undang. 2. Legislatif yaitu lembaga yang berwenang membuat undang-undang. 3. Yudikatif yaitu lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan, menafsirkan undang-undang jika terjadi sengketa dan menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan yang melanggar undang-undang. Dengan demikian, opsi jawaban yang tepat adalah (C) Monstequieu.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

21

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

9

2.2

Lihat jawaban (3)