Lee Z
21 September 2022 01:31
Lee Z
21 September 2022 01:31
Pertanyaan
1
1
J. Wardiman
03 Oktober 2022 03:22
Jawaban: Rp29.820.000,00 per tahun jika penghasilannya tidak digabung dengan istri.
Pembahasan:
Diketahui:
Penghasilan per bulan = Rp26.000.000,00
Status = K/4
Penghasilan istri per bulan = Rp20.000.000,00
Iuran jabatan = Rp100.000,00 per bulan
Ditanya: PPh terutang =....?
Jawab:
Penghasilan bersih per tahun = 12 x (Rp26.000.000,00 - Rp100.000,00)
Penghasilan bersih per tahun = 12 x Rp25.900.000,00
Penghasilan bersih per tahun = Rp310.800.000,00
Tuan Ali memiliki 4 orang anak menurut peraturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pak Ali hanya maksimal untuk 3 orang anak saja maka PTKP yang dikenakan kepada Pak Ali adalah PTKP maksimal sebesar Rp72.000.000,00.
Maka Penghasilan Kena Pajak (PKP) Pak Ali adalah:
PKP = penghasilan bersih per bulan - PTKP
PKP = Rp310.800.000,00 - Rp72.000.000,00
PKP = Rp238.800.000,00
PPh terutang = (5% x Rp60.000.000,00) + (15% x Rp178.800.000,00) PPh terutang = Rp3.000.000,00 + Rp26.820.000,00
PPh terutang = Rp29.820.000,00
Dengan demikian, pajak terutang Tuan Ali adalah sebesar Rp29.820.000,00 per tahun jika penghasilannya tidak digabung dengan istri
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!