Mutiara S

26 November 2024 07:12

Mutiara S

26 November 2024 07:12

Pertanyaan

undang undang tentang diskriminasi

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

22

:

24

:

35

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Sumber W

Community

26 November 2024 14:32

Jawaban terverifikasi

<p>Undang-undang (UU) yang mengatur tentang diskriminasi adalah UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. UU ini ditetapkan pada 10 November 2008 dan mulai berlaku pada hari yang sama.</p><p>&nbsp;</p><p>UU ini mengatur tentang :</p><ul><li>Asas dan tujuan penghapusan diskriminasi ras dan etnis</li><li>Tindakan yang memenuhi unsur diskriminatif</li><li>Perlindungan kepada warga negara yang menjadi korban diskriminasi</li><li>Hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hal hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya</li><li>Kewajiban dan peran warga negara dalam upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis</li><li>Gugatan ganti kerugian atas tindakan diskriminasi</li><li>Pemidanaan terhadap setiap orang yang melakukan tindakan diskriminasi</li></ul><p>&nbsp;</p><p>Selain UU Nomor 40 Tahun 2008, prinsip non-diskriminasi juga tercantum dalam UUD NRI 1945, khususnya pada Pasal 28I ayat (2).</p><p>&nbsp;</p>

Undang-undang (UU) yang mengatur tentang diskriminasi adalah UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. UU ini ditetapkan pada 10 November 2008 dan mulai berlaku pada hari yang sama.

 

UU ini mengatur tentang :

  • Asas dan tujuan penghapusan diskriminasi ras dan etnis
  • Tindakan yang memenuhi unsur diskriminatif
  • Perlindungan kepada warga negara yang menjadi korban diskriminasi
  • Hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hal hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya
  • Kewajiban dan peran warga negara dalam upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis
  • Gugatan ganti kerugian atas tindakan diskriminasi
  • Pemidanaan terhadap setiap orang yang melakukan tindakan diskriminasi

 

Selain UU Nomor 40 Tahun 2008, prinsip non-diskriminasi juga tercantum dalam UUD NRI 1945, khususnya pada Pasal 28I ayat (2).

 


Rendi R

Community

30 November 2024 12:20

Jawaban terverifikasi

<p>Di Indonesia, diskriminasi dilindungi oleh beberapa undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) dan mencegah perlakuan tidak adil terhadap individu atau kelompok. Berikut adalah beberapa undang-undang yang terkait dengan diskriminasi:</p><p>1. <strong>Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM)</strong></p><ul><li><strong>Pasal 6</strong> UU HAM menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan dan perlindungan yang sama di hadapan hukum dan di tempat umum.</li><li><strong>Pasal 10</strong> UU ini melarang diskriminasi berdasarkan berbagai faktor, termasuk ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dan kedudukan lainnya.</li></ul><p>2. <strong>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis</strong></p><ul><li>Undang-undang ini secara khusus menangani diskriminasi yang berkaitan dengan ras dan etnis.</li><li><strong>Pasal 4</strong> menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari diskriminasi ras dan etnis dalam segala aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, dan layanan sosial.</li></ul><p>3. <strong>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik</strong></p><ul><li>Indonesia meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang mencakup hak untuk bebas dari diskriminasi dalam segala bentuk.</li><li><strong>Pasal 26</strong> Kovenan ini menyebutkan bahwa semua orang harus memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi dalam hal ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, kedudukan sosial, atau asal usul lainnya.</li></ul><p>4. <strong>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga</strong></p><ul><li>Meskipun fokus utama UU ini adalah kekerasan dalam rumah tangga, ia juga melindungi korban dari diskriminasi dalam bentuk kekerasan berdasarkan jenis kelamin, status sosial, dan faktor lainnya.</li></ul><p>5. <strong>Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)</strong></p><ul><li><strong>Pasal 27</strong> UU ITE melarang penyebaran informasi yang bersifat diskriminatif, termasuk penghinaan atau pencemaran nama baik berdasarkan ras, etnis, agama, atau status sosial tertentu.</li></ul><p>6. <strong>Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa</strong></p><ul><li>UU ini mengatur perlindungan terhadap orang dengan gangguan jiwa, yang secara tidak langsung berhubungan dengan diskriminasi terhadap individu yang mengalami gangguan mental atau psikologis.</li></ul><p>Dampak dan Penegakan Hukum terhadap Diskriminasi</p><ul><li>Undang-undang di atas memberikan perlindungan hukum terhadap individu yang menjadi korban diskriminasi dan memastikan bahwa mereka dapat mencari keadilan.</li><li>Pelaku diskriminasi dapat dikenakan sanksi, baik administratif, pidana, atau perdata, tergantung pada jenis diskriminasi yang dilakukan.</li></ul><p>Kesimpulan</p><p>Undang-undang yang ada di Indonesia memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk bebas dari diskriminasi, baik itu berdasarkan ras, etnis, agama, jenis kelamin, atau faktor lainnya. Diskriminasi dalam bentuk apa pun dianggap melanggar hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.</p>

Di Indonesia, diskriminasi dilindungi oleh beberapa undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) dan mencegah perlakuan tidak adil terhadap individu atau kelompok. Berikut adalah beberapa undang-undang yang terkait dengan diskriminasi:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM)

  • Pasal 6 UU HAM menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan dan perlindungan yang sama di hadapan hukum dan di tempat umum.
  • Pasal 10 UU ini melarang diskriminasi berdasarkan berbagai faktor, termasuk ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dan kedudukan lainnya.

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

  • Undang-undang ini secara khusus menangani diskriminasi yang berkaitan dengan ras dan etnis.
  • Pasal 4 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari diskriminasi ras dan etnis dalam segala aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, dan layanan sosial.

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik

  • Indonesia meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang mencakup hak untuk bebas dari diskriminasi dalam segala bentuk.
  • Pasal 26 Kovenan ini menyebutkan bahwa semua orang harus memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi dalam hal ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, kedudukan sosial, atau asal usul lainnya.

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

  • Meskipun fokus utama UU ini adalah kekerasan dalam rumah tangga, ia juga melindungi korban dari diskriminasi dalam bentuk kekerasan berdasarkan jenis kelamin, status sosial, dan faktor lainnya.

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

  • Pasal 27 UU ITE melarang penyebaran informasi yang bersifat diskriminatif, termasuk penghinaan atau pencemaran nama baik berdasarkan ras, etnis, agama, atau status sosial tertentu.

6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa

  • UU ini mengatur perlindungan terhadap orang dengan gangguan jiwa, yang secara tidak langsung berhubungan dengan diskriminasi terhadap individu yang mengalami gangguan mental atau psikologis.

Dampak dan Penegakan Hukum terhadap Diskriminasi

  • Undang-undang di atas memberikan perlindungan hukum terhadap individu yang menjadi korban diskriminasi dan memastikan bahwa mereka dapat mencari keadilan.
  • Pelaku diskriminasi dapat dikenakan sanksi, baik administratif, pidana, atau perdata, tergantung pada jenis diskriminasi yang dilakukan.

Kesimpulan

Undang-undang yang ada di Indonesia memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk bebas dari diskriminasi, baik itu berdasarkan ras, etnis, agama, jenis kelamin, atau faktor lainnya. Diskriminasi dalam bentuk apa pun dianggap melanggar hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.


Syabillaaa S

03 Desember 2024 01:35

Ada di pasal 28I ayat 2 juga yaa

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

ada tiga cara penyelesaian konflik secara sederhana (pendekatan kultur atau budaya, diaspora, fan hubungan bilateral), menurut kalian mana yang paling efektif, berilah alasannya dari 5 penyelesaian konflik secara internasional (negosiasi, mediasi dan jasa-jasa baik, konsiliasi, penyelidikan, dan penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB), menurut kalian mana yang paling efektif, berilah alasannya

18

0.0

Jawaban terverifikasi

Untuk mengendalikan inflasi, pemerintah dapat melakukan kebijakan moneter .... a. Ekspansif dengan menaikkan reserve requirement ratio b. Ekspansif dengan menurunkan reserve requirement ratio c. Kontraktif dengan menaikkan reserve requirement ratio d. Kontraktif dengan menurunkan reserve requirement ratio e. Ekspansif dengan menaikkan tingkat diskonto Bila Bank Indonesia melakukan kebijakan moneter ekspansif, ceteris paribus maka .... a. Menimbulkan inflasi di mana bentuk kurva jumlah uang beredar (penawaran uang) naik dari kiri bawah ke kanan atas b. Menimbulkan deflasi di mana bentuk kurva jumlah uang beredar (penawaran uang) naik dari kiri bawah ke kanan atas c. Tingkat bunga meningkat di mana bentuk kurva jumlah uang beredar (penawaran uang) naik dari kiri bawah ke kanan atas d. Tingkat bunga turun di mana bentuk kurva jumlah uang beredar (penawaran uang) naik dari kiri bawah ke kanan atas e. Tingkat bunga turun di mana bentuk kurva jumlah uang beredar (penawaran uang) vertikal Kebijakan fiskal kontraktif dilakukan dengan cara .... a. Menurunkan pengeluaran pemerintah (G), menambah pembayaran transfer (Tr) dan meningkatkan pemungutan pajak (Tx) b. Menurunkan G, mengurangi Tr, dan meningkatkan Tx c. Menurunkan G, menambah Tr, dan menurunkan Tx d. Meningkatkan G, mengurangi Tr, dan menurunkan Tx e. Meningkatkan G, menambah Tr, dan menurunkan Tx Cara yang dilakukan kebijakan tingkat diskonto oleh Bank Sentral dalam melakukan kebijakan moneter adalah .... a. Mengatur jumlah pemberian kredit b. Menetapkan harga surat-surat berharga di pasar uang c. Menetapkan giro wajib minimum (reserved requirement ratio) d. Mengatur tingkat bunga tabungan e. Mengatur tingkat bunga pinjaman bank sentral kepada bank umum Perhatikan beberapa pernyataan berikut. 1). Menaikkan tarif pajak. 2). Diversifikasi pajak. 3). Menaikkan suku bunga. 4). Politik pasar terbuka. 5). Mengadakan diskriminasi harga. Yang termasuk kebijakan fiskal adalah .... a. 1) dan 2) b. 2) dan 3) c. 3) dan 4) d. 3) dan 5) e. 4) dan 5) Investasi bank lesu, daya beli melemah akan berdampak kepada apresiasi rupiah terhadap mata uang asing memburuk. Kebijakan moneter yang paling tepat dilakukan pemerintah adalah .... a. Menaikkan suku bunga bank b. Membeli surat berharga c. Memberikan subsidi kepada masyarakat d. Membatasi pengeluaran negara e. Menaikkan pajak penghasilan Akibat yang ditimbulkan dari kebijakan fiskal ekspansif bila tidak diikuti dengan kebijakan moneter yang ekspansif adalah .... a. Output bertambah, suku bunga tetap b. Output bertambah, suku bunga turun c. Output bertambah, suku bunga naik d. Output turun, suku bunga naik e. Output turun, suku bunga turun Di bawah ini yang tidak termasuk jenis kebijakan moneter berhubungan dengan pengaturan jumlah uang yang beredar di masyarakat, adalah .... a. Kebijakan moneter ekspansif (Monetary Expansive Policy) b. Operasi pasar terbuka (Open Market Operation) c. Kebijakan moneter kontraktif (Monetary Contractive Policy)/ Tight Money Policy d. Fasilitas diskonto (Discount Rate) e. Meningkatkan jumlah barang di pasar output Pada saat nilai rupiah terhadap dolar mengalami pelemahan dari Rp10.500,00 menjadi Rp11.760,00 harga barang impor mengalami kenaikan. Kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah .... a. Memborong dolar Amerika di pasar uang untuk membayar utang b. Meningkatkan produksi barang dan jasa bagi masyarakat c. Membeli surat berharga jangka panjang di pasar modal d. Menginstruksikan bank umum untuk menambah cadangan e. Menurunkan suku bunga tabungan dan pinjaman Ketika kebutuhan kedelai meningkat dan petani gagal panen karena terserang hama maka pemerintah harus mengimpor kedelai dari luar negeri yang harganya lebih mahal. Kebijakan yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah .... a. Menentukan tarif pajak kedelai lebih rendah dari sebelumnya b. Menentukan standar harga kedelai dari yang rendah sampai mahal c. Memberikan subsidi kepada petani yang menghasilkan kedelai d. Meningkatkan produktivitas kedelai dengan mengganti tanaman padi e. Membatasi impor kedelai dan meningkatkan ekspor ke luar negeri Operasi pasar terbuka dalam pengendalian uang yang beredar dalam masyarakat dapat dilakukan dengan cara .... a. Membeli surat berharga pemerintah dan Menjual surat-surat berharga pemerintah b. Menaikkan tingkat bunga Bank Sentral pada bank umum dan Menjual surat-surat berharga pemerintah c. Menaikkan tingkat bunga Bank Sentral pada bank umum dan Membeli surat berharga pemerintah d. Menurunkan tingkat bunga Bank Sentral pada bank umum dan Membeli surat berharga pemerintah e. Menaikkan tingkat bunga Bank Sentral pada bank umum dan Menurunkan tingkat bunga Bank Sentral pada bank umum Perhatikan pernyataan berikut. 1). Politik diskonto 2). Menaikkan pajak 3). Politik pasar terbuka 4). Menaikkan cash ratio 5). Meningkatkan impor 6). Meningkatkan pinjaman Dari cara yang diterapkan pemerintah tersebut, yang merupakan kebijakan moneter adalah .... a. 1), 2), dan 3) b. 1), 3), dan 4) c. 2), 4), dan 5) d. 3), 4), dan 5) e. 4), 5), dan 6) Kondisi saat pemerintah sebaiknya tidak memberlakukan kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter adalah .... a. Ekonomi mengalami deflasi b. Perekonomian berada dibawah output potensialnya c. Tidak terjadi inflasi dan tingkat pengangguran berada dibawah target tingkat pengangguran d. Tingkat pengangguran berada diatas target tingkat pengangguran e. Ekonomi mengalami inflasi Bank sentral memasok dana ke dalam cadangan perbankan sebesar Rp10 triliun, pada saat yang sama bank sentral menetapkan rasio kebutuhan cadangan sebesar 2%. Dari proses penciptaan uang, jumlah uang yang beredar dapat bertambah sebesar .... a. Rp10,2 triliun b. Rp12 triliun c. Rp50 triliun d. Rp102 triliun e. Rp500 triliun Bank X menerima tambahan deposit Rp500 juta dan menyalurkannya sebagai kredit pada nasabah A setelah dikurangi cadangan wajib perbankan 10%. Bila A menyimpan pinjamannya pada Bank Y dan bank ini menyisihkan cadangan dengan rasio yang sama, dan menyalurkan sebagai kredit, begitu seterusnya. Jumlah uang yang beredar adalah .... a. 50 juta b. 500 juta c. 1.000 juta d. 5.000 juta e. 50.000 juta Apabila GWM atau reserve requirement bank-bank umum sebesar 5%, maka multiplier deposit adalah sebesar .... a. 5 b. 10 c. 15 d. 20 e. 25 Jika GWM dinaikkan dari 5% menjadi 10 %, maka .... a. Multiplier naik menjadi 10 kali b. Multiplier turun menjadi 10 kali c. Multiplier tetap d. Multiplier naik menjadi 50 kali e. Multiplier turun menjadi 5 kali Jika defisit riil senilai Rp100 Miliar dengan tingkat inflasi sebesar 7.5% dan defisit nominal senilai Rp400 Miliar, maka total utang akan sebesar .... a. Rp1 Triliun b. Rp2 Triliun c. Rp3 Triliun d. Rp4 Triliun e. Rp5 Triliun Misalkan sistem perbankan memiliki Rp100.000.000,- dalam bentuk simpanan dan Rp35.000.000,- dalam bentuk cadangan, sedangkan giro wajib minimum (GWM) adalah 20% dan masyarakat diasumsikan tidak menyimpan uang dalam bentuk kas, nilai maksimum yang dapat ditambahkan oleh bank ke dalam penawaran uang adalah sebesar .... a. Rp15.000.000,- b. Rp75.000.000,- c. Rp175.000.000,- d. Rp500.000.000,- e. Rp675.000.000,- Untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, pemerintah dalam hal ini Bank Sentral dapat menggunakan berbagai macam kebijakan moneter. Ketika terjadi inflasi salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah menginstruksikan bank umum untuk menambah cadangan/persediaan kas (cash ratio policy). Dampak dari penerapan kebijakan tersebut adalah .... a. Jumlah uang yang beredar akan bertambah sehingga harga barang akan mengalami penurunan b. Harga barang akan mengalami penurunan sebagai akibat jumlah uang yang beredar berkurang c. Penambah cadangan pada bank umum menimbulkan jumlah uang semakin banyak beredar d. Jumlah barang akan semakin banyak beredar sebagai akibat dari kelangkaan jumlah uang e. Penambahan jumlah barang tidak dapat dihindari karena modal perusahaan semakin bertambah Apabila diketahui bahwa Indonesia mengalami defisit anggaran nominal (nominal deficit) sebesar Rp400 Triliun, defisit anggaran riil (real deficit) sebesar Rp360 Triliun, dan total utang Indonesia mencapai Rp2.000 Triliun, maka tingkat inflasi Indonesia mencapai .... a. 0,5% b. 1,0% c. 1,5% d. 2,0% e. 2,5% Jika defisit riil senilai Rp200 Miliar dengan tingkat inflasi sebesar 10% dan defisit nominal senilai Rp800 Miliar, maka total utang akan sebesar .... a. Rp3 Triliun b. Rp4 Triliun c. Rp5 Triliun d. Rp6 Triliun e. Rp8 Triliun Berikut ini adalah berbagai kebijakan yang dapat dilakukan oleh institusi Bank Indonesia sebagai bank sentral, kecuali .... a. Operasi pasar terbuka b. Menetapkan giro wajib minimum c. Menjual saham d. Kebijakan tingkat diskonto e. Pengawasan kredit secara selektif Apabila tingkat inflasi pada 2020 adalah 10 % dan kemudian pada 2021 menjadi 7 %, manakah dari pernyataan berikut yang paling tepat? a. Tingkat inflasi turun dan tingkat harga turun b. Tingkat inflasi turun dan tingkat harga naik c. Tingkat inflasi turun dan tingkat harga tetap d. Tingkat inflasi meningkat dan tingkat harga naik e. Tingkat inflasi meningkat dan tingkat harga turun Misalkan sistem perbankan memiliki Rp100.000.000,- dalam bentuk simpanan dan Rp35.000.000,- dalam bentuk cadangan, sedangkan giro wajib minimum (GWM) adalah 20% dan masyarakat diasumsikan tidak menyimpan uang dalam bentuk kas, nilai maksimum yang dapat ditambahkan oleh bank ke dalam penawaran uang adalah sebesar .... a. Rp15.000.000,- b. Rp75.000.000,- c. Rp175.000.000,- d. Rp500.000.000,- e. Rp675.000.000,-

13

0.0

Jawaban terverifikasi