Akane W

16 Januari 2023 00:46

Akane W

16 Januari 2023 00:46

Pertanyaan

Untuk menjaga kepercayaan publik, akuntan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akuntan harus melaksanakan semua tanggungjawab secara profesional dengan integritas yang tinggi adalah kode etik akuntan... a. profesionalisme b. integritas c. netralitas d. tanggungjawab profesi e. obyektivitas

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

16

:

24

:

27

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

P. Barus

Mahasiswa/Alumni Universitas Gadjah Mada

03 Mei 2023 09:06

Jawaban terverifikasi

<p>Jawabannya adalah &nbsp;b. integritas</p><p>&nbsp;</p><p>Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut:&nbsp;</p><p>1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tanggung Jawab Profesi<br>Setiap akuntan harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.</p><p>2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kepentingan Publik<br>Selalu bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalismenya.</p><p>3.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Integritas<br>Memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin dengan bersungguh-sungguh dalam mengemban profesi akuntan.</p><p>4.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Objektivitas<br>Setiap akuntan harus menjaga obyektivitasnya, netral dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.</p><p>5.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kompetensi dan Kehati-hatian<br>Setiap akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan.&nbsp;</p><p>6.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kerahasiaan<br>Menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.</p><p>7.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Standar Teknis<br>Akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi, &nbsp;Untuk menjaga kepercayaan publik, akuntan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akuntan harus melaksanakan semua tanggungjawab secara profesional dengan integritas yang tinggi adalah kode etik akuntan. b. integritas</p>

Jawabannya adalah  b. integritas

 

Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut: 

1.      Tanggung Jawab Profesi
Setiap akuntan harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2.      Kepentingan Publik
Selalu bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalismenya.

3.      Integritas
Memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin dengan bersungguh-sungguh dalam mengemban profesi akuntan.

4.      Objektivitas
Setiap akuntan harus menjaga obyektivitasnya, netral dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian
Setiap akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan. 

6.      Kerahasiaan
Menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7.      Standar Teknis
Akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

 

Jadi,  Untuk menjaga kepercayaan publik, akuntan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akuntan harus melaksanakan semua tanggungjawab secara profesional dengan integritas yang tinggi adalah kode etik akuntan. b. integritas


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

32

5.0

Jawaban terverifikasi