Sarah S
13 November 2022 09:57
Sarah S
13 November 2022 09:57
Pertanyaan
3
1
D. Trinuria
Mahasiswa/Alumni Universitas Jember
09 Desember 2022 04:22
Jawaban benar adalah bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara yang harus dilakukan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Makna yang terkandung dalam pasal ini adalah bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara dan dilakukan sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing. Artinya, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara yang harus dilakukan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Jadi, pengertian bela negara menurut Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 adalah bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara yang harus dilakukan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!