Fevi S
09 November 2022 12:26
Fevi S
09 November 2022 12:26
Pertanyaan
1
2
E. Natalia
Mahasiswa/Alumni Universitas Brawijaya
09 November 2022 15:00
Jawabannya adalah B. Wajib dan Pilihan.
Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah, sehingga memberikan peluang kepada daerah untuk mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah tersebut dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan.
Kemudian, apabila mengacu pada Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, peraturan undang-undang tersebut selaras menyatakan bahwasanya satuan pemerintahan di bawah pemerintah pusat yaitu daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki urusan yang bersifat wajib dan pilihan.
Jadi, jawaban yang tepat adalah B. Wajib dan Pilihan.
· 0.0 (0)
Nurul F
11 November 2022 14:44
B.wajib dan pilihan
· 5.0 (1)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!