Muhammad F
20 November 2023 05:31
Muhammad F
20 November 2023 05:31
Pertanyaan
1
1
Anonim
16 Desember 2023 13:52
Tindakan X dapat dikategorikan sebagai penipuan, yaitu tindak pidana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dalam kasus ini, X telah menggunakan tipu muslihat atau kebohongan untuk menggerakkan Y agar menyerahkan uang sebesar Rp500.000.000 dengan iming-iming bonus yang tidak kunjung diberikan. Tindakan pidana ini dapat diproses melalui peradilan umum, yaitu pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!