Pertanyaan
Badan usaha milik swasta ini merupakan badan usaha perkongsian. Ada persero yang menyetop modal dan menjalankan usahanya, dan ada juga yang hanya menyetop modal tapi tidak ikut mengusahakan atau menjalankan perusahaan. Persero yang hanya menyetop modal dan tidak ikut menjalankan usaha disebut sekutu diam. Badan usaha yang dimaksud adalah
usaha perseorangan
firma
perseroan komanditer
perseroan terbatas
konglomeras
A. Widya
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang
1
3.2 (4 rating)
Fakhry Nafis
Pembahasan tidak menjawab soal
Dwipa Dama
Pembahasan tidak lengkap
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia