Pertanyaan

Bagaimana cara menyusun peta rencana tata ruang wilayah?

Bagaimana cara menyusun peta rencana tata ruang wilayah? 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

07

:

22

:

28

Klaim

F. Freelancer4

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pembahasan
lock

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa proses penyusunan Peta rencana tata ruang diawali dengan ketersediaan Peta Dasar, oleh karena itu setiap jenis Peta harus memiliki Ketelitian Peta yang pasti sesuai karakteristiknya. Peta Dasar dengan segala karakteristik ketelitiannya, menjadi dasar bagi pembuatan Peta rencana tata ruang wilayah. Selanjutnya Peta rencana tata ruang itu digunakan sebagai media penggambaran Peta Tematik. Peta Tematik menjadi bahan analisis dan proses síntesis penuangan rencana tata ruang wilayah dalam bentuk Peta bagi penyusunan rencana tata ruang. Oleh karena ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara yang terbagi dalam wilayah daerah propinsi, wilayah daerah kabupaten/kota, maka masing-masing rencana tata ruang wilayah tersebut secara berurutan digambarkan dalam Peta Wilayah Negara Indonesia, Peta Wilayah provinsi, Peta Wilayah kabupaten, dan Peta Wilayah kota. Peta Wilayah tersebut diturunkan dari Peta Dasar sedemikian rupa sehingga hanya memuat unsur rupa bumi yang diperlukan dari Peta Dasar, dengan maksud agar Peta Wilayah tersebut tetap memiliki karakteristik ketelitian georeferensinya. Penggambaran rencana tata ruang wilayah pada Peta Wilayah tersebut berwujud Peta rencana tata ruang wilayah. Sesuai dengan ruang lingkup pengaturannya, Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur tentang ketelitian Peta rencana tata ruang dan turunannya. Peta rencana tata ruang wilayah nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan rencana tata ruang wilayah daerah propinsi, rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten, serta rencana tata ruang wilayah daerah kota ditetapkan dengan peraturan daerah masing-masing. Oleh karena rencana tata ruang wilayah tersebut berkekuatan hukum, maka Peta rencana tata ruang wilayah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan rencana tata ruang wilayah harus mengandung tingkat ketelitian yang sesuai dengan Skala penggambarannya.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa proses penyusunan Peta rencana tata ruang diawali dengan ketersediaan Peta Dasar, oleh karena itu setiap jenis Peta harus memiliki Ketelitian Peta yang pasti sesuai karakteristiknya. Peta Dasar dengan segala karakteristik ketelitiannya, menjadi dasar bagi pembuatan Peta rencana tata ruang wilayah. Selanjutnya Peta rencana tata ruang itu digunakan sebagai media penggambaran Peta Tematik. Peta Tematik menjadi bahan analisis dan proses síntesis penuangan rencana tata ruang wilayah dalam bentuk Peta bagi penyusunan rencana tata ruang.
Oleh karena ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara yang terbagi dalam wilayah daerah propinsi, wilayah daerah kabupaten/kota, maka masing-masing rencana tata ruang wilayah tersebut secara berurutan digambarkan dalam Peta Wilayah Negara Indonesia, Peta Wilayah provinsi, Peta Wilayah kabupaten, dan Peta Wilayah kota. Peta Wilayah tersebut diturunkan dari Peta Dasar sedemikian rupa sehingga hanya memuat unsur rupa bumi yang diperlukan dari Peta Dasar, dengan maksud agar Peta Wilayah tersebut tetap memiliki karakteristik ketelitian georeferensinya. Penggambaran rencana tata ruang wilayah pada Peta Wilayah tersebut berwujud Peta rencana tata ruang wilayah. Sesuai dengan ruang lingkup pengaturannya, Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur tentang ketelitian Peta rencana tata ruang dan turunannya.
Peta rencana tata ruang wilayah nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan rencana tata ruang wilayah daerah propinsi, rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten, serta rencana tata ruang wilayah daerah kota ditetapkan dengan peraturan daerah masing-masing. Oleh karena rencana tata ruang wilayah tersebut berkekuatan hukum, maka Peta rencana tata ruang wilayah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan rencana tata ruang wilayah harus mengandung tingkat ketelitian yang sesuai dengan Skala penggambarannya.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Hamdan Nashihin

Pembahasan tidak menjawab soal

Pertanyaan serupa

Penataan ruang diklasifikasikan menjadi dua kelompok besar berdasarkan tingkat kedetailan informasi, yaitu rencana umum dan rencana rinci. Berikut ini yang tidak termasuk dalam rencana rinci ialah ......

4

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia