Pertanyaan

Bank syariah dalam menyalurkan aktivitasnya memberikan modal kepada nasabah dan nasabah memberikan keahliannya serta pembagian laba menurut rasio yang disetujui, berarti menerapkan prinsip ....

Bank syariah dalam menyalurkan aktivitasnya memberikan modal kepada nasabah dan nasabah memberikan keahliannya serta pembagian laba menurut rasio yang disetujui, berarti menerapkan prinsip .... 

  1. mudharabahundefined 

  2. musharakahundefined 

  3. ijarah wa iqtinaundefined 

  4. murabahahundefined 

  5. ijarahundefined 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

12

:

44

:

19

Klaim

H. Annisa

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah pilihan A.

jawaban yang tepat adalah pilihan A.undefined 

Pembahasan

Bagi Hasil Prinsip Mudharabah Pengertian tentang Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama sebagai pemilik modal dan pihak kedua sebagai pengelola modal. Keuntungan dan kerja sama tersebut dibagi untuk kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian. Ada beberapa ahli berpendapat salah satunya adalah M. Abdul Mannan, Mudharabah adalah saat tenaga kerja dan pemilik dana bergabung Bersama-sama sebagai mitra usaha untuk kerja. Kesimpulannya adalah bahwa hal-hal pokok yang terdapat dalam mudharabah, yaitu ada pemilik dana (Bank), ada orang yang memiliki kemampuan untuk menjalankan usaha/bisnis yang membutuhkan dana. Dengan kerja sama atau kesepakatan untuk mencari keuntungan, keuntungan yang diperoleh kemudian dibagi para pihak sesuai perjanjian, pemilik dana (bank) menanggung kerugian yang tidak disebabkan oleh pengelola, asalkan dana pokok tidak berkurang. Mudharabah tidak dilarang dalam Syariah, hal tersebut sesuai dengan hadits Nabi SAW. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A.

Bagi Hasil Prinsip Mudharabah

Pengertian tentang Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama sebagai pemilik modal dan pihak kedua sebagai pengelola modal. Keuntungan dan kerja sama tersebut dibagi untuk kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian. Ada beberapa ahli berpendapat salah satunya adalah M. Abdul Mannan, Mudharabah adalah saat tenaga kerja dan pemilik dana bergabung Bersama-sama sebagai mitra usaha untuk kerja.

Kesimpulannya adalah bahwa hal-hal pokok yang terdapat dalam mudharabah, yaitu ada pemilik dana (Bank), ada orang yang memiliki kemampuan untuk menjalankan usaha/bisnis yang membutuhkan dana. Dengan kerja sama atau kesepakatan untuk mencari keuntungan, keuntungan yang diperoleh kemudian dibagi para pihak sesuai perjanjian, pemilik dana (bank) menanggung kerugian yang tidak disebabkan oleh pengelola, asalkan dana pokok tidak berkurang. Mudharabah tidak dilarang dalam Syariah, hal tersebut sesuai dengan hadits Nabi SAW.

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A.undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Adinda Beautiful

Ini yang aku cari! Bantu banget Makasih ❤️

Davin Tri maulana

Pembahasan lengkap banget Ini yang aku cari! Bantu banget Mudah dimengerti Makasih ❤️

Pertanyaan serupa

Lembaga yang mengatur hukum berdasar prinsip syariah dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BASYARNAS yang didirikan oleh ….

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia