Pertanyaan
Bapak Suprapto mempunyai dan menempati sebuah rumah mewah di jalan Adyaksa dengan luas Tanah 600 m2, luas bangunan 250 m2, taman mewah 50 m2 dan pagar mewah dengan panjang 20 m tinggi 1,5 m. Menurut data PBB nilai jual obyek pajak tanah Rp 800.000,00 permeter, bangunan Rp 600.000,00 permeter, taman mewah Rp 400.000,00 permeter dan pagar mewah Rp 200.000,00 permeter. Jika bangunan tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00, maka besarnya PBB Bapak Suprapto apabila tarif PBB-P2 sebesar 0,1% adalah....
M. Fitri
Master Teacher
1
4.4 (7 rating)
alberto putra
Jawaban tidak sesuai Pembahasan terpotong
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia