Pertanyaan
Berikut besarnya penghasilan tidak kena pajak berdasarkan UU Pajak Nomor 36 Tahun 2008.
Pendapatan Tidak Kena Pajak untuk seorang kepala keluarga yang menikah dan mempunyai 4 anak adalah ....
Rp15.840.000,00
Rp17.160.000,00
Rp18.480.000,00
Rp21.120.000,00
Rp22.440.000,00
S. Anugrah
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya
2
4.5 (9 rating)
Melan cantik
Makasih ❤️ Ini yang aku cari! Mudah dimengerti Pembahasan lengkap banget
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia