Pertanyaan

Berikut besarnya penghasilan tidak kena pajak berdasarkan UU Pajak Nomor 36 Tahun 2008. Rp 15.840.000,00 untuk wajib pajak pribadi. Rp1.320.000,00 untuk wajib pajak kawin. Rp15.840.000,00 untuk isteri yang menjadi wajib pajak. Rp1.320.000,00 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dekat yang menjadi tanggungan. Pendapatan Tidak Kena Pajak untuk seorang kepala keluarga yang menikah dan mempunyai 4 anak adalah....

Berikut besarnya penghasilan tidak kena pajak berdasarkan UU Pajak Nomor 36 Tahun 2008.

  1. Rp 15.840.000,00 untuk wajib pajak pribadi. 
  2. Rp1.320.000,00 untuk wajib pajak kawin.
  3. Rp15.840.000,00 untuk isteri yang menjadi wajib pajak.
  4. Rp1.320.000,00 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dekat yang menjadi tanggungan.

Pendapatan Tidak Kena Pajak untuk seorang kepala keluarga yang menikah dan mempunyai 4 anak adalah ....space space   

  1. Rp15.840.000,00             space space 

  2. Rp17.160.000,00        space space 

  3. Rp18.480.000,00             space space 

  4. Rp21.120.000,00      space space 

  5. Rp22.440.000,00            space space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

02

:

39

:

39

Klaim

S. Anugrah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah D.

jawaban yang tepat adalah D.space space   

Pembahasan

Jawaban yang tepat untuk pertanyaan tersebut adalah D. Pendapatan tidak kena pajak untuk kepala keluarga yang menikah dan memiliki 4 anak yaitu karena penghasilan istri dan suami tidak digabungkan maka perhitungannya adalah sebagai berikut PT K P = W P P r iba d i + m e nikah + anak ( mak s ima l 3 ) = Rp 15.840.000 , 00 + Rp 1.320.000 , 00 + Rp 3.960.000 = Rp 21.120.000 , 00 Berdasarkan perhitungan di atas, maka PTKPnya adalah Rp21.120.000,00. Jadi, jawaban yang tepat adalah D.

Jawaban yang tepat untuk  pertanyaan tersebut adalah D.

Pendapatan tidak kena pajak untuk kepala keluarga yang menikah dan memiliki 4 anak yaitu karena penghasilan istri dan suami tidak digabungkan maka perhitungannya adalah sebagai berikut

Berdasarkan perhitungan di atas, maka PTKPnya adalah Rp21.120.000,00.

Jadi, jawaban yang tepat adalah D.space space   

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Melan cantik

Makasih ❤️ Ini yang aku cari! Mudah dimengerti Pembahasan lengkap banget

Pertanyaan serupa

Hitunglah jumlah penghasilan tidak kena pajak untuk seorang wajib pajak, yang menikah,. isterinya merupakan wajib pajak, dan memiliki dua orang anak!

1

3.1

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia