Pertanyaan
Bu Sinta memiliki sebidang tanah dengan panjang 15m dan lebar 10m. Di atas tanah tersebut didirikan bangunan dengan panjang 6m dan lebar 8m. Di daerah tersebut harga tanah Rp1.000.000,00/m2 dan bangunan Rp3.000.000,00/m2. Apabila nilai jual kena pajak ditetapkan 20% dengan tarif 0,5% dan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) sebesar Rp12.000.000,00 maka hitungkan besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar Bu Sinta!
M. Fitri
Master Teacher
1
5.0 (4 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia