Pertanyaan
Definisi pajak yaitu iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayamya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, merupakan pendapat dari ....
Dr. Awaluddin Jamin, SH.
Dr. P.J.A. Andriani
Dr. Rochmal Socmitro, SH
Dr. Radius Prawiro
Dr. Soemitro Joyohadikusumo
H. Utami
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Siliwangi
4
5.0 (1 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia