Pertanyaan
Di bawah ini yang tidak termasuk dalam prinsip koperasi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 yaitu ...
koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi
pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis
untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
D. Setiani
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang
1
5.0 (3 rating)
Zahratusyita Humaira
Ini yang aku cari!
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia