Pertanyaan
Dr. Abdul Gafar merupakan spesialis kandungan yang melakukan praktik Rumah Sakit Dirgahayu dengan perjanjian bahwa setiap jasa dokter yang dibayarkan pasien akan dipotong 30% oleh pihak rumah sakit dan sisanya 70% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada Abdul Gafar setiap bulan. Dalam semeter pertama tahun 2015, Jasa dokter yang dibayarkan pasien atas tindakan dr. Abdul Gafar adalah sebagal berikut:
Hitunglah PPh Pasal 21 Terhutang!
D. Tri
Master Teacher
1
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia