Pertanyaan
dr. Rizal (K/2, memiliki NPWP) adalah seorang dokter spesialis di Rumah Sakit Pro Sehat. Pada bulan Januari, Februari, dan Maret jasa medis yang dibayarkan oleh pasien masing-masing sebesar Rp40.000.000,00, Rp50.000.000,00, dan Rp60.000.000,00. Kesepakatan dengan rumah sakit, dr. Rizal berhak mendapatkan 80% dari bagian jasa medis yang dibayarkan oleh pasien tersebut, sementara sisanya 20% menjadi pendapatan rumah sakit. Berapa PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh rumah sakit pada bulan Januari, Februari, dan Maret ....
Rp800.000,00, Rp1.000.000,00 dan Rp1.200.000,00
Rp800.000,00, Rp1.000.000,00, dan Rp2.200.000,00
Rp1.000.000,00, Rp1.250.000,00, dan Rp1.500.000,00
Rp1.000.000,00, Rp1.250.000,00, dan Rp4.000.000,00
S. Sumiati
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia
1
5.0 (1 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia