Pertanyaan
Ibu Ida memiliki sebidang tanah dengan panjang 25 meter dan lebar 10 meter. Di atas tanah tersebut didirikan bangunan dengan panjang 10 meter dan lebar 7 meter. Di daerah tersebut harga tanah per meter persegi Rp2.000.000,00 dan bangunan Rp2.100.000,00. Apabila nilai jual kena pajak ditetapkan 20% dengan tarif 0,5% dan nilai jual objek pajak tidak kena pajak sebesar Rp12.000.000,00. Maka pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar Ibu Ida adalah....
Rp635.000,00
Rp500.000,00
Rp353.000,00
Rp147.000,00
Rp72.710.00
M. Fitri
Master Teacher
2
4.6 (15 rating)
Sabila Anisa
Mudah dimengerti
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia