Pertanyaan

Jelaskan kelengkapan dan wewenang perangkat koprasi?

Jelaskan kelengkapan dan wewenang perangkat koprasi? 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

23

:

36

:

27

Klaim

N. Sari

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ahmad Dahlan

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pembahasan
lock

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, terdapat tiga unsur alat kelengkapan pada organisasi koperasi, yaitu: Rapat Anggota , sebagai kekuasaan tertinggi dalam kegiatan usaha Koperasi yang memiliki wewenang: Menetapkan anggaran dasar koperasi. Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. Menetapkan pembagian SHU Pengurus , anggota koperasi yang dipercaya oleh rapat anggota untuk memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi. Pengurus memiliki wewenang, yaitu: Mewakili koperasi jika ada masalah yang melibatkan dalam urusan hukum di pengadilan. Memutuskan kelayakan penerimaan atau penolakan seorang calon anggota berdasarkan anggaran dasar koperasi. Melakukan tindakan-tindakan untuk kepentingan kemanfaatan koperasi sesuai tanggungjawabnya sebagai pengurus. Pengawas ,pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. terdapat wewenang dari pengawas, yaitu: melakukan penelitian terhadap catatan-catatan yang ada didalam koperasi, termasuk akuntansi koperasi. meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi dan pihak-pihak yang dianggap perlu.

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, terdapat tiga unsur alat kelengkapan pada organisasi koperasi, yaitu:

Rapat Anggota, sebagai kekuasaan tertinggi dalam kegiatan usaha Koperasi yang memiliki wewenang:

  • Menetapkan anggaran dasar koperasi.
  • Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
  • Menetapkan pembagian SHU

Pengurus, anggota koperasi yang dipercaya oleh rapat anggota untuk memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi. Pengurus memiliki wewenang, yaitu:

  • Mewakili koperasi jika ada masalah yang melibatkan dalam urusan hukum di pengadilan.
  • Memutuskan kelayakan penerimaan atau penolakan seorang calon anggota berdasarkan anggaran dasar koperasi.
  • Melakukan tindakan-tindakan untuk kepentingan kemanfaatan koperasi sesuai tanggungjawabnya sebagai pengurus.

Pengawas, pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. terdapat wewenang dari pengawas, yaitu:

  • melakukan penelitian terhadap catatan-catatan yang ada didalam koperasi, termasuk akuntansi koperasi.
  • meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi dan pihak-pihak yang dianggap perlu.undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Pertanyaan serupa

Dibawah ini merupakan Syarat-syarat menjadi pengawas, kecuali ….

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia