Pertanyaan

Pada masa Reformasi arah kebijakan yang semula bersifat sentralisasi menjadi desentralisasi. Bukti yang mendasari pernyataan tersebut adalah.

Pada masa Reformasi arah kebijakan yang semula bersifat sentralisasi menjadi desentralisasi. Bukti yang mendasari pernyataan tersebut adalah.

  1. Penerapan Otonomi Daerah.

  2. Penghapusan Dw Fungsi ABRI.

  3. Penyelenggaraan Sidang Istimewa.

     

  4. Pelaksanaan Pemilihan Presiden.

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

09

:

16

:

21

Klaim

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah A.

jawaban yang tepat adalah A.

Pembahasan

Pembahasan
lock

Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu "de" yang berarti lepas, dan "centerum" yang berarti pusat. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pemerintahan di Daerah, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasanya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Dalam sistem desentralisasi, pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan.Meski memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat tetap memantau. Pada sistem desentralisasis lebih mengedepankan koordinasi daripada komando. Bentuk penerapan mengenai sistem desentralisasi itu adalah otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga kewenangan dan tanggung jawab menjadi milik daerah itu sendiri. Baik dari kebijakan, perencanaan, dan pendanaan. Dengan demikian,desentralisasi adalah pemberian hak dari pemerintah pusat kepada daerah untukmengatur dan mengurus sendiri urusannya Jadi, jawaban yang tepat adalah A.

Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu "de" yang berarti lepas, dan "centerum" yang berarti pusat. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pemerintahan di Daerah, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasanya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Dalam sistem desentralisasi, pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan. Meski memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat tetap memantau.
Pada sistem desentralisasis lebih mengedepankan koordinasi daripada komando. Bentuk penerapan mengenai sistem desentralisasi itu adalah otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga kewenangan dan tanggung jawab menjadi milik daerah itu sendiri. Baik dari kebijakan, perencanaan, dan pendanaan.

Dengan demikian, desentralisasi adalah pemberian hak dari pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusannya

Jadi, jawaban yang tepat adalah A.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

13

Rafa Bagus Saputra

Pembahasan lengkap banget Mudah dimengerti Ini yang aku cari! Makasih ❤️

Pertanyaan serupa

dampak dikeluarkannya undang-undang desentralisasi terhadap kehidupan sosial politik masyarakat adalah ....

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia