Pertanyaan

Pak amin telah menikah dan mempunyai 2 anak penghasilan bersih 4 juta. Barapa besar pajak penghasilan yang barus di bayar ?

Pak amin telah menikah dan mempunyai 2 anak penghasilan bersih 4 juta. Barapa besar pajak penghasilan yang barus di bayar ?space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

18

:

32

:

15

Klaim

H. Utami

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Siliwangi

Jawaban terverifikasi

Jawaban

Pak amin hanya melaporkan penghasilan setiap bulannya saja tanpa dipotong pajak (karena PKP tidak terpenuhi).

Pak amin hanya melaporkan penghasilan setiap bulannya saja tanpa dipotong pajak (karena PKP tidak terpenuhi).space 

Pembahasan

Diketahui : Pak amin telah menikah dan mempunyai 2 anak penghasilan bersih 4 juta. Ditanyakan : Barapa besar pajak penghasilan yang barus di bayar Jawab : Menghitung Penghasilan setahun Penghasilan Neto setahun adalah 4 juta dikali 12 bulan yaitu Rp48.000.000 Menghitung PTKP Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016, besarnya PTKP adalah: Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi. Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin. Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturuanan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tigas) orang untuk setiap keluarga. Menghitung PKP Berdasarkan data di atas, Penghasilan Kena Pajak -19.500.000. dimana tidak memenuhi syarat untuk membayar pajak. Jadi, Pak amin hanya melaporkan penghasilan setiap bulannya saja tanpa dipotong pajak (karena PKP tidak terpenuhi).

Diketahui :

  • Pak amin telah menikah dan mempunyai 2 anak
  • penghasilan bersih 4 juta.

Ditanyakan :
Barapa besar pajak penghasilan yang barus di bayar

Jawab :

Menghitung Penghasilan setahun

  • Penghasilan Neto setahun adalah 4 juta dikali 12 bulan yaitu Rp48.000.000


Menghitung PTKP

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016, besarnya PTKP adalah:

  • Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
  • Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturuanan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tigas) orang untuk setiap keluarga.

 

table attributes columnalign right center left columnspacing 0px end attributes row bold PTKP equals cell WP plus Menikah plus 2 space anak end cell row blank equals cell 54.000.000 plus 4.500.000 plus left parenthesis 2 cross times 4.500.000 right parenthesis end cell row blank equals cell 67.500.000 space end cell row blank blank blank end table  

Menghitung PKP
table attributes columnalign right center left columnspacing 0px end attributes row bold PKP equals cell Penghasilan minus PTKP end cell row blank equals cell 48.000.000 minus 67.500.000 end cell row blank equals cell negative 19.500.000 space end cell end table  

 

Berdasarkan data di atas, Penghasilan Kena Pajak -19.500.000. dimana tidak memenuhi syarat untuk membayar pajak. Jadi, Pak amin hanya melaporkan penghasilan setiap bulannya saja tanpa dipotong pajak (karena PKP tidak terpenuhi).space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Pertanyaan serupa

Andini menupaka seorang karyawan perusahaan swasta dengan status menikah dengan 3 orang anak. Suami Andini merupakan seorang di Kementrian Perdaganagn. Andini memiliki gaji sebesar Rp. 6.000.000, perb...

1

4.3

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia